5 Tahun Buron, Koruptor Kegiatan Fiktif Kemenkes Tertangkap di Bekasi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:48 WIB
loading...
5 Tahun Buron, Koruptor...
Nurdiana, terpidana korupsi kegiatan fiktif di Kemenkes yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Bekasi pada Kamis (22/2/2021). Foto/Kejati DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap Nurdiana, terpidana korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) yang buron sejak 2015.

Baca juga : Bom Bunuh Diri Kembar Guncang Baghdad, 28 Tewas dan 73 Luka

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam mengungkapkan, Tim Tabur yang terdiri atas Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Selatan berhasil menangkap Nurdiana pada Kamis (21/1/2021) pukul 22.00 WIB di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga : 24 Juta Pekerja di Indonesia Kehilangan Pendapatan Rp360 Triliun

Saat kasusnya terungkap, Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan di Kemenkes. Pada 2015 namanya masuk daftar buronan kejaksaan.

(Baca: Dor! Buron Penggelapan 7 Motor dengan Modus Beli Rokok Akhirnya Menyerah)

"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan. Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya," tegas Ashari saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Baca juga : Pendidikan Kebencanaan Mendesak Diperkuat

Dia membeberkan, perkara terpidana Nurdiana yakni pengadaan fiktif barang dan jasa di Kementerian Kesehatan pada 2010. Nurdiana telah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahkan wewenang, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp245,6 juta.

"Pukul 22.21 WIB malam tadi (Kamis malam), Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi," ujarnya.

(Baca: Bacakan Pleidoi, Jaksa Pinangki Sebut Perbuatannya Mempermalukan Kejaksaan dan Keluarga)

Ashari menjelaskan, pada 2016 Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Nurdiana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdiana membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga : Empat Tahun Jadi Pacar Irina Shayk, Dosa Ronaldo Pernah Salah Kirim Foto Cewek

"Kalau masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar, maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," kata Ashari.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Rekomendasi
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Berita Terkini
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved