RPP Pos Telekomunikasi dan Penyiaran Dinilai Perlu Atur soal Persaingan Usaha
Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:30 WIB
loading...
Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema tentang RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat, Rabu 20 Januari 2021. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) yang sedang disusun oleh pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu mengatur pencegahan persaingan usaha tidak sehat.
Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kolegium Jurist Institute (KJ Institute) dengan tema tentang RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat, Rabu 20 Januari 2021, dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Jumat (22/1/2021).
KJ Institute adalah lembaga yang selama ini menaruh perhatian pada persoalan kebijakan dan reformasi di bidang hukum,
Direktur Eksekutif KJ Institute, Ahmad Redi mengatakan upaya tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Menurut dia, FGD tersebut merupakan bentuk nyata dari lembaga yang dipimpinnya fokus kepada penataan regulasi yang lebih baik.
Empat narasumber dihadirkan KJ Institute dalam FGD, yakni akademisi dan pengamat dalam bidang telekomunikasi Mohammad Ridwan Effendi, Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, Chairman Institute for Policy Reform Riant Nugroho, serta Nasrudin dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengawal RPP turunan UU Cipta Kerja.
Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kolegium Jurist Institute (KJ Institute) dengan tema tentang RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat, Rabu 20 Januari 2021, dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Jumat (22/1/2021).
KJ Institute adalah lembaga yang selama ini menaruh perhatian pada persoalan kebijakan dan reformasi di bidang hukum,
Direktur Eksekutif KJ Institute, Ahmad Redi mengatakan upaya tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Menurut dia, FGD tersebut merupakan bentuk nyata dari lembaga yang dipimpinnya fokus kepada penataan regulasi yang lebih baik.
Empat narasumber dihadirkan KJ Institute dalam FGD, yakni akademisi dan pengamat dalam bidang telekomunikasi Mohammad Ridwan Effendi, Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, Chairman Institute for Policy Reform Riant Nugroho, serta Nasrudin dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengawal RPP turunan UU Cipta Kerja.
Lihat Juga :