Perpres Ekstremisme Dinilai Berpotensi Lahirkan Polarisasi Masyarakat
Jum'at, 22 Januari 2021 - 07:16 WIB
loading...
Menurut Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Perpres Ekstremismen berpotensi melahirkan polarisasi dalam masyarakat. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terus menuai kritikan. Menurut Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, perpres itu berpotensi melahirkan polarisasi dalam masyarakat.
"Bahwa keamanan dalam negeri merupakan kebutuhan semua pihak, tidak hanya pemerintah, aparatur keamanan, tetapi juga masyarakat pada umumnya," kata Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (22/1/2021).
Demikian halnya, lanjut dia, dalam konteks bernegara dan bermasyarakat, ada pembagian tugas yang didadarkan pada pembagian kekuasaan. "Di mana keamanan dalam negeri merupakan tanggung jawab dalam konteks kekuasaan eksekutif dalam hal ini aparatur keamanan," katanya.
Baca juga: Sikapi Perpres Ekstremisme, DPR Segera Bentuk Tim Pengawas
Karena itu dalam perkembangannya, lanjut dia, selain dikembangkannya Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme serta divisi-divisi dalam kepolisian, juga dibuat khusus Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dan Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) yang memiliki tugas, fungsi dan struktur organisasinya juga menangani terorisme.
"Artinya apa? Ya ini berarti kita di semua lini telah mempersiapkan dan mengerjakan penanggulangan terorisme dengan berbagai program dan organisasi kelembagaan yang melaksanakannya baik preventif pencegahan maupun represif melalui penegakan hukum," katannya.
Jadi, dia mengatakan bahwa jika lembaga yang sudah ada dioptimalkan, maka hak masyarakat menikmati hak atas keamanan hidupnya akan terjamin. Menurut dia, Perpres itu bisa menyebabkan pemborosan anggaran, karena mengeluarkan anggaran baru.
"Bahwa keamanan dalam negeri merupakan kebutuhan semua pihak, tidak hanya pemerintah, aparatur keamanan, tetapi juga masyarakat pada umumnya," kata Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (22/1/2021).
Demikian halnya, lanjut dia, dalam konteks bernegara dan bermasyarakat, ada pembagian tugas yang didadarkan pada pembagian kekuasaan. "Di mana keamanan dalam negeri merupakan tanggung jawab dalam konteks kekuasaan eksekutif dalam hal ini aparatur keamanan," katanya.
Baca juga: Sikapi Perpres Ekstremisme, DPR Segera Bentuk Tim Pengawas
Karena itu dalam perkembangannya, lanjut dia, selain dikembangkannya Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme serta divisi-divisi dalam kepolisian, juga dibuat khusus Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dan Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) yang memiliki tugas, fungsi dan struktur organisasinya juga menangani terorisme.
"Artinya apa? Ya ini berarti kita di semua lini telah mempersiapkan dan mengerjakan penanggulangan terorisme dengan berbagai program dan organisasi kelembagaan yang melaksanakannya baik preventif pencegahan maupun represif melalui penegakan hukum," katannya.
Jadi, dia mengatakan bahwa jika lembaga yang sudah ada dioptimalkan, maka hak masyarakat menikmati hak atas keamanan hidupnya akan terjamin. Menurut dia, Perpres itu bisa menyebabkan pemborosan anggaran, karena mengeluarkan anggaran baru.
Lihat Juga :