Sikapi Perpres Ekstremisme, DPR Segera Bentuk Tim Pengawas

Kamis, 21 Januari 2021 - 18:22 WIB
loading...
Sikapi Perpres Ekstremisme,...
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE) sebagai upaya pemerintah membangun harmoni dalam masyarakat.

"Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme memang menjadi tantangan tersendiri. Masyarakat membutuhkan harmoni, sehingga langkah-langkah inovatif dari pemerintah adalah proses yang logis terhadap deteksi dini dalam penangulangan terorisme," tutur Azis kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Adapun bentuk pembinaan yang akan dilakukan okeh Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mendesak agar metode pelatihan dan penerimaan dapat segera di sosialisasikan dengan memperjelas hak dan kewajiban para peserta.

"Metodenya harus jelas, apa yang di latih? kenapa? untuk apa? hak dan kewajibanya terhadap program ini juga harus terstruktur dengan baik. Prinsip, jika mekanisme penerimaan dan pelatihan berjalan dengan baik, semoga program ini dapat bermanfaat dalam upaya pembrantasan terorisme di Tanah Air," tutur Azis.

Azis pun mengharapkan, program tersebut dapat berkontribusi terhadap pembangunan karakter masyarakat dan menekan berkembangnya radikalisme tanpa tumbang tindih dengan wewenang kepolisian.

"Yang terpenting jangan ada tumpang tindih terhadap wewenang kepolisian, agar tidak menjadi proses main hakim sendiri kelak dalam kehidupan bermasyarakat. DPR akan mempelajari Perpres ini secara lebih mendalam serta melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.

Mengenai kekhawatiran masyarakat tentang pontensi lahirnya abuse of power, Azis menilai itu wajar. DPR pun akan terus mengawasi dan saat ini DPR sedang dalam proses membentuk Tim Pengawas (Timwas) Penanggulangan Terorisme.

"Pembentukan Tim ini adalah amanat dari UU Anti-teror yang baru (UU Nomor 5 tahun 2018). Secepatnya akan kita dorong itu segera terbentuk," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)