Pengacara Sebut Cuitan Jumhur Hidayat Tak Berkaitan dengan Keonaran Demo UU Cipta Kerja

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:12 WIB
loading...
Pengacara Sebut Cuitan...
Pengacara sebut Cuitan Jumhur Hidayat tak berkaitan dengan keonaran demo UU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengacara aktivis Koalisi Aksi Menyelamatakan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menyebutkan bahwa cuitan atau tweet yang diposting kliennya itu tak ada kaitannya dengan keonaran demo UU Cipta Kerja . Justru kliennya itu yang dilanggar kebebasannya dalam berekspresi dan berpendapat.

Pengacara Jumhur dari LBH Jakarta Oky Wiratama mengatakan, kasus yang menjerat Jumhur Hidayat merupakan suatu ketidakadilan. Pasalnya, tweet Jumhur tentang penolakan Omnibus Law UU Ciptaker yang dipersoalkan itu tak memiliki kaitan apa pun dengan menyebabkan keonaran, khususnya pada demo UU Ciptaker yang berakhir rusuh.

Baca juga: Dua Kalimat Ini Jadi Alasan Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Hoaks


"Kalau kita tracking tweet Jumhur Hidayat itu terjadi pada Oktober 2020, sedangkan (demo) penolakan Omnibus Law sudah terjadi jauh sebelum itu, yakni bulan Juli 2020. Jadi, bagaimana ukuran signifikan karena tweet Jumhur menyebabkan semua gerakan masyarakat menolak Omnibus Law," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Pengacara Jumhur dari YLBHI Muhammad Isnur menambahkan, kasus yang menjerat kliennya itu termasuk dalam pelanggaran HAM lantaran Jumhur ditangkap dan ditersangkakan oleh polisi hanya karena masalah tweet-nya saja. Penangkapan itu justru dinilai telah melanggar kebebasan berekspresi.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan


"Itu pelanggaran kebebasan berekspresi, yang mana orang ngetweet dan orang berbicara ditangkap tanpa alasan cukup jelas. Kedua, ada pelanggaran prosedur secara KUHAP, yang mana hak tersangka itu dilanggar," tuturnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)