Dua Kalimat Ini Jadi Alasan Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Hoaks
Kamis, 21 Januari 2021 - 14:21 WIB
loading...
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong melalui akun twitternya. Foto/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Salah satu pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks melalui akun Twitternya, @jumhurhidayat. Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalamsidang perdanadi PN Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2021).
Menurut JPU, ada dua kalimat Jumhur yang dianggap sebagai berita hoaks. Pertama soalOmnibus Law UU Cipta Kerja. Pada25 Agustus 2020, Jumhur mencuitkalimat," Buruh Bersatu Tolak Omnibus Law yg akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".
Berikutnya, pada 7 Oktober 2020 Jumhur kembali mencuit: "UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja, Klik untuk baca: http://kmp.im/AGA6M2".
(Baca:Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Dengarkan Dakwaan Jaksa Secara Virtual)
"Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Adapun maksud terdakwa posting kalimat-kalimat tersebut agar orang lain dapat melihat postingan tersebut, tapi Terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," ujar Jaksa, Kamis (20/1/2021).
Menurut JPU, ada dua kalimat Jumhur yang dianggap sebagai berita hoaks. Pertama soalOmnibus Law UU Cipta Kerja. Pada25 Agustus 2020, Jumhur mencuitkalimat," Buruh Bersatu Tolak Omnibus Law yg akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".
Berikutnya, pada 7 Oktober 2020 Jumhur kembali mencuit: "UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja, Klik untuk baca: http://kmp.im/AGA6M2".
(Baca:Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Dengarkan Dakwaan Jaksa Secara Virtual)
"Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Adapun maksud terdakwa posting kalimat-kalimat tersebut agar orang lain dapat melihat postingan tersebut, tapi Terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," ujar Jaksa, Kamis (20/1/2021).
Lihat Juga :