Kecewa Hasil Investigasi Komnas HAM, Tim Advokasi 6 Laskar FPI Lapor ke ICC Den Haag

Kamis, 21 Januari 2021 - 06:21 WIB
loading...
Kecewa Hasil Investigasi...
Tim advokasi korban penembakan enam FPI melaporkan peristiwa penembakan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim advokasi korban penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) melaporkan peristiwa penembakan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court ( ICC ) di Den Haag, Belanda. Salah satu alasannya karena hasil investigasi Komnas HAM tak tuntas dan terkesan hanya formalitas.

Baca Juga: Jalan Mulus Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

"Kita intinya tak puas dengan laporan Komnas HAM terkait penyelidkan hasilnya. Komnas HAM tak tuntas kayak cuma yaudah kulitnya aja," ujar Ketua Badan Pengurus PUSHAMI, Hariadi Nasution saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (21/1/2021).

Dia mengaku kecewa hasil investigasi Komnas HAM yang menyebut peristiwa penembakan terhadap eks 6 anggota FPI tidak masuk pelanggaran HAM berat. Bahkan, dua dari enam dinyatakan melawan hukum dan diperbolehkan ditembak.

"Menganggap penembakan 2 (pengawal) itu sah karena melawan, padahal saat itu dalam penguasaan polisi," jelasnya.

Baca Juga: Pandemi COVID-19 di Panti Jompo, Spanyol Gelar 200 Penyelidikan Kriminal

Tidak hanya itu, tembakan sebanyak 18 kali terhadap enam korban tersebut juga menjadi bukti kuat adanya peristiwa kesewenang-wenangan aparat. "Komnas HAM itu kayak,,, Komnas HAM itu kan lembaga negara bukan kaleng-kaleng kok hasilnya begitu," bebernya.

Atas kekecewaan tersebut tim melaporkan peristiwa tersebut kepada ICC yang dilayangkan pada 16 Januari lalu. Laporan dikirimkan kepada Juru Bicara dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan

ICC diminta untuk mendesak Pemerintah Indonesia menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan aparatur negara terhadap warga negaranya sendiri.

"Bukan cuma ke ICC. Tim advokasi juga sejak 25 Desember sudah mengirimkan laporan ke Committe Against Torture di Geneva, Indonesia terikat dalam konvensi anti penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)