Ajukan Eksepsi, Maria Pauline Lumowa Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan dan Dibebaskan
Kamis, 21 Januari 2021 - 05:35 WIB
loading...
Maria Pauline Lumowa meminta Majelis Hakim untuk menerima nota keberatan itu dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut batal demi hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa mengajukan nota keberatan ( eksepsi ) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yakni memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara Rp1,2 triliun dengan cara pencairan L/C dengan memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 Kebayoran Baru.
Maria juga didakwa melakukan pencucian uang kepada penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance dengan total USD5.800.000 dan Rp24.309.379.384. Baca juga: Bareskrim Jerat Maria Lumowa dengan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang
Dalam eksepsinya, Maria meminta Majelis Hakim untuk menerima nota keberatan itu dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut batal demi hukum. "Memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan Tanggal 13 Januari 2021 batal demi hukum," ujar Kuasa Hukum Maria, Novel Al Habsyi saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Tidak hanya itu, Maria melalui kuasa hukumnya juga meminta Majelis Hakim untuk dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dan membebaskan Maria.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara," tegas Al Habsyi. Baca juga: Bobol BNI, Maria Pauline Didakwa Perkaya Diri hingga Rp1,2 Triliun
Maria juga didakwa melakukan pencucian uang kepada penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance dengan total USD5.800.000 dan Rp24.309.379.384. Baca juga: Bareskrim Jerat Maria Lumowa dengan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang
Dalam eksepsinya, Maria meminta Majelis Hakim untuk menerima nota keberatan itu dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut batal demi hukum. "Memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan Tanggal 13 Januari 2021 batal demi hukum," ujar Kuasa Hukum Maria, Novel Al Habsyi saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Tidak hanya itu, Maria melalui kuasa hukumnya juga meminta Majelis Hakim untuk dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dan membebaskan Maria.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara," tegas Al Habsyi. Baca juga: Bobol BNI, Maria Pauline Didakwa Perkaya Diri hingga Rp1,2 Triliun
Lihat Juga :