Bareskrim Jerat Maria Lumowa dengan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:29 WIB
loading...
Bareskrim Jerat Maria...
Bareskrim Jerat Maria Lumowa dengan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) terhadap tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, terkait dengan Pasal TPPU, pihaknya akan membuat laporan polisi tersendiri. (Baca juga: Ekstradisi Maria Lumowa, Pemerintah Diminta Tangkap Buron Kakap Lain)

"Rencananya, kami terapkan Pasal 2 ayat 1 UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU 25 tahun 2003 tentang TPPU, ini (TPPU) akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri," ungkap Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Listyo menekankan, jeratan pencucian uang itu diterapkan guna menelusuri aset ataupun pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara senilai Rp1,7 triliun tersebut. "Jadi, seperti yang tadi saya sampaikan, kita laksanakan pemeriksaan terus mendalam terhadap tersangka dari situ kita bisa ketahui bagaimana yang bersangkutan sembunyikan aset atau pihak terkait yang saat ini belum sempat ditersangkakan, tentunya ini akan kita lihat beberapa hari ke depan," ungkap Listyo.

Perkara Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, di mana Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Korupsi Tol MBZ,...
Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
Breaking News! Polri...
Breaking News! Polri Tangkap 6 Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah
KPK Geledah Kemnaker...
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus TKA, 8 Orang Jadi Tersangka
Pengacara Ungkap Jokowi...
Pengacara Ungkap Jokowi Diperiksa Bareskrim atas Laporan Eggi Sudjana
Diminta Tunjukkan Ijazahnya...
Diminta Tunjukkan Ijazahnya usai Diperiksa Bareskrim, Jokowi Jawab Sambil Tertawa
Mutasi Polri, Kombes...
Mutasi Polri, Kombes Zain Dwi Nugroho Digeser Jadi Wadir Tipideksus Bareskrim
Diperiksa soal Ijazah,...
Diperiksa soal Ijazah, Jokowi Tersenyum saat Tiba di Bareskrim
Kadisnaker Kota Bekasi...
Kadisnaker Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Rekomendasi
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Terbelenggu Rindu Eps 250: Konfrontasi Biru Pada Vernie
Wakil Wali Kota Tangsel...
Wakil Wali Kota Tangsel Gandeng Bengkel Kreatif Kembangkan Kawasan Ciputat
FISIP Unpas Perkuat...
FISIP Unpas Perkuat Kolaborasi Global Lewat Seminar Internasional
Berita Terkini
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
Darurat PHK, Puan Maharani:...
Darurat PHK, Puan Maharani: Harus Ada Program Padat Karya Digelorakan!
PKPEN Apresiasi Komitmen...
PKPEN Apresiasi Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Polemik TNI Jaga Kejaksaan,...
Polemik TNI Jaga Kejaksaan, DPP PGNR Sebut Sudah Prosedural
Masinton Enggak Tahu...
Masinton Enggak Tahu Kapan Kongres PDIP Digelar: Itu Agenda Bos Saya
Kasus Korupsi Tol MBZ,...
Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved