Menag Haramkan Korupsi, Seluruh Pejabat Kemenag Wajib Beri Teladan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan korupsi merupakan perbuatan haram karena menyengsarakan masyarakat. Dia meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mau dan mampu memberikan keteladanan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lembaganya baik tingkat pusat maupun daerah.
“Tindakan korupsi, jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram, artinya menyengsarakan masyarakat. Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga menciptakan kerugian dalam masyarakat,” ujarnya, Senin (2/12/2024).
Kementerian Agama memiliki tugas pembangunan bidang agama. Hal itu tentu menuntut semua pegawai profesional dan andal terutama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Hal itu ditekankan Menag dalam Integrity Festival (IntegriFest) Kemenag yang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Nasaruddin juga memberi dukungan upaya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi.
Untuk menuju Indonesia maju, bebas korupsi, berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong royong dibutuhkan SDM saleh, moderat, cerdas, serta unggul. Untuk itu sebagai ASN Kemenag semua harus bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan dibentuknya Kementerian Agama yaitu hadirnya negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dalam Pasal 29 UUD 1945.
Untuk menutup celah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, juga praktik pungli (pungutan liar) dan praktik transaksional jabatan dalam seluruh bisnis proses dan layanan di kementerian penting untuk mengaktivasi kembali kerja sama dengan KPK.
Dia juga meminta pejabat Kemenag agar berimbang dalam mengambil keputusan. Dalam proses penerapan pengendalian risiko yang teridentifikasi tidak boleh lebih besar dari konsekuensi risiko itu sendiri.
Menurut Nasaruddin, faktor kunci keberhasilan pengendalian internal antara lain komitmen terhadap kebijakan, proses dan rencana tindakan dan adanya kebijakan pengelolaan risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari pimpinan dan pelaksana di setiap satuan kerja.
“Tindakan korupsi, jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram, artinya menyengsarakan masyarakat. Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga menciptakan kerugian dalam masyarakat,” ujarnya, Senin (2/12/2024).
Kementerian Agama memiliki tugas pembangunan bidang agama. Hal itu tentu menuntut semua pegawai profesional dan andal terutama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Hal itu ditekankan Menag dalam Integrity Festival (IntegriFest) Kemenag yang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Nasaruddin juga memberi dukungan upaya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi.
Untuk menuju Indonesia maju, bebas korupsi, berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong royong dibutuhkan SDM saleh, moderat, cerdas, serta unggul. Untuk itu sebagai ASN Kemenag semua harus bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan dibentuknya Kementerian Agama yaitu hadirnya negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dalam Pasal 29 UUD 1945.
Untuk menutup celah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, juga praktik pungli (pungutan liar) dan praktik transaksional jabatan dalam seluruh bisnis proses dan layanan di kementerian penting untuk mengaktivasi kembali kerja sama dengan KPK.
Dia juga meminta pejabat Kemenag agar berimbang dalam mengambil keputusan. Dalam proses penerapan pengendalian risiko yang teridentifikasi tidak boleh lebih besar dari konsekuensi risiko itu sendiri.
Menurut Nasaruddin, faktor kunci keberhasilan pengendalian internal antara lain komitmen terhadap kebijakan, proses dan rencana tindakan dan adanya kebijakan pengelolaan risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari pimpinan dan pelaksana di setiap satuan kerja.