Bobol BNI, Maria Pauline Didakwa Perkaya Diri hingga Rp1,2 Triliun

Rabu, 13 Januari 2021 - 18:33 WIB
loading...
Bobol BNI, Maria Pauline...
Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi hingga membuat negara rugi Rp1,2 triliun.
A A A
JAKARTA - Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri dan koorporasinya hingga merugikan negara Rp1,2 triliun. Hal itu dilakukan dengan cara mengajukan pencairan letter of credit (L/C) yang melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan. sehingga melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).

"Yaitu memperkaya terdakwa, memperkaya orang lain yaitu saksi Adrian Herling Waworuntu, memperkaya koorporasi yaitu PT Jaka Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Parasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Grahasali yang merugikan negara Rp 1.214.648.422.331,43 ," ujar jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

(Baca: Maria Pauline Mulai Disidangkan dalam Kasus Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun)

Menurut jaksa, pada awal 2002 Maria menjalin hubungan bisnis dengan Adrian Waworuntu, Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya. Perusahaan ini tergabung dalam konsorsium perusahaan penambangan pasir laut di Kepulauan Riau. Maria meminta Adrian menjadi konsultan investasi pada PT Sagared Team.

Pengurus Sagared Team merupakan ornag-orang kepercayaan Maria, di antaranya Jane Iriany Lumowa () (adik kandung Maria/Presiden Direktur), Ollah Abdullah Agam (Managing Direktur), almarhum Adrian Pandelaki Lumowa (adik kandung Maria/ Manager Markerting) dan Titik Pristiwati (Manager Community Development).

Pada Agustus 2002, Maria bersama Ollah dan Edy Santoso selaku Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengajukan permohonan kredit atas nama PT Oenam Marble, kelompok usaha PT Sagared Team. Permohonan kredit tersebut ditolak.

Setelah presentasi proposal soal pengajuan kredit pembayaran marmer atas nama PT Oenam Marble di kantor PT Oenam Marble, Edy Santoso meminta bantuan Maria untuk menutup kerugian BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar USD9.800.000 akibat terdapat pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar (unpaid) dari PT Mahesa Karya Putra Mandiri dan PT Petindo.

(Baca: Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Baru Kembalikan Rp500 Miliar)

Untuk menindaklanjuti permintaan Edy Santoso itu, Maria membeli beberapa perusahaan. PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia, PT Pan Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Triranu Caraka Pasific yang tergabung dalam Gramarindo Group dibelinya dan diisi orang-orang kepercayaannya.

Ollah Abdulah Agam sebagai Direktur Utama PT Gramarindo Mega Indonesia, Adrian Pandelaki Lumowa (Alm) sebagai Direktur Utama PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia, Titik Pristiwati sebagai Direktur Utama PT Bhinekatama Pasific, Aprilia Whidarta sebagai Direktur Utama PT Pan Kifros, Richard Kountul sebagai Direktur Utama PT Metrantara, Judi Baso sebagai Direktur Utama PT Basomasindo dan Jefrey Baso (Alm) sebagai Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasific.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar 10 Orang Terima...
Daftar 10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula
Sudah Benarkah Arah...
Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?
Kejagung Bakal Periksa...
Kejagung Bakal Periksa Ahok soal Dugaan Korupsi Pertamina, PDIP Ungkap Ada Kejanggalan
Feri Amsari: Kasus Korupsi...
Feri Amsari: Kasus Korupsi Pertamina Tanggung Jawab Direksi hingga Menteri BUMN
Kasus Korupsi LPEI,...
Kasus Korupsi LPEI, KPK Bongkar Kode Uang Zakat 2,5-5 Persen untuk Direksi
Narasi BBM Oplosan pada...
Narasi BBM Oplosan pada Proses Penegakan Hukum Kejagung Dianggap Membahayakan Pasar Migas
Kejagung Geledah Terminal...
Kejagung Geledah Terminal BBM Pertamina Banten terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok terkait Kasus Korupsi PT Pertamina
Kejagung Tahan 2 Tersangka...
Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 Triliun
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Antisipasi Perang Besar,...
Antisipasi Perang Besar, Uni Eropa Siapkan Rp13.730 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved