"Yaitu memperkaya terdakwa, memperkaya orang lain yaitu saksi Adrian Herling Waworuntu, memperkaya koorporasi yaitu PT Jaka Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Parasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Grahasali yang merugikan negara Rp 1.214.648.422.331,43 ," ujar jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
(Baca: Maria Pauline Mulai Disidangkan dalam Kasus Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun)
Menurut jaksa, pada awal 2002 Maria menjalin hubungan bisnis dengan Adrian Waworuntu, Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya. Perusahaan ini tergabung dalam konsorsium perusahaan penambangan pasir laut di Kepulauan Riau. Maria meminta Adrian menjadi konsultan investasi pada PT Sagared Team.
Baca Juga:
Pengurus Sagared Team merupakan ornag-orang kepercayaan Maria, di antaranya Jane Iriany Lumowa () (adik kandung Maria/Presiden Direktur), Ollah Abdullah Agam (Managing Direktur), almarhum Adrian Pandelaki Lumowa (adik kandung Maria/ Manager Markerting) dan Titik Pristiwati (Manager Community Development).
Pada Agustus 2002, Maria bersama Ollah dan Edy Santoso selaku Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengajukan permohonan kredit atas nama PT Oenam Marble, kelompok usaha PT Sagared Team. Permohonan kredit tersebut ditolak.
Setelah presentasi proposal soal pengajuan kredit pembayaran marmer atas nama PT Oenam Marble di kantor PT Oenam Marble, Edy Santoso meminta bantuan Maria untuk menutup kerugian BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar USD9.800.000 akibat terdapat pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar (unpaid) dari PT Mahesa Karya Putra Mandiri dan PT Petindo.
(Baca: Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Baru Kembalikan Rp500 Miliar)