Koalisi Masyarakat Sipil: Somasi Gubernur Kalsel Citra Buruk Respons Pejabat Publik
Kamis, 21 Januari 2021 - 04:33 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil menilai somasi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memberi contoh buruk respons pejabat publik terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai somasi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memberi contoh buruk respons pejabat publik terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Greenpeace, LBH Pers, Imparsial, WALHI Eksekutif Daerah Kalimantan Selatan, Eksekutif Nasional WALHI, SAFEnet, PSHK, Institut Perempuan, LBHM, dan PUSKAPA. Baca juga: Walhi: Pernyataan Jokowi Banjir Kalsel Akibat Curah Hujan Tinggi Perlu Diuji
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhamad Isnur menuturkan beberapa hari ini ramai tersebar di media sosial terkait somasi yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas unggahan foto atau video yang berhubungan dengan bencana banjir yang saat ini terjadi di Kalsel.
Dalam somasi tertanggal 17 Januari 2020 itu, kuasa hukum Sahbirin Noor mengancam akan melaporkan setiap perbuatan yang menyudutkan kliennya ke polisi dengan menggunakan pasal-pasal pidana dalam UU ITE.
"Koalisi menilai bahwa somasi ini merupakan bentuk nyata dari ancaman pada kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam negara demokrasi modern seperti Indonesia," tegas Isnur melalui rilis kepada MNC News Portal, di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Dia membeberkan, bagi Koalisi dalam kondisi bencana lingkungan yang saat ini terjadi di Kalsel, setiap tindakan yang merupakan bagian dari partisipasi publik dalam isu lingkungan tidak dapat dipidana. Termasuk pembuatan foto atau video bernuansa kritik secara tajam dan atau kreatif terhadap pejabat publik.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Greenpeace, LBH Pers, Imparsial, WALHI Eksekutif Daerah Kalimantan Selatan, Eksekutif Nasional WALHI, SAFEnet, PSHK, Institut Perempuan, LBHM, dan PUSKAPA. Baca juga: Walhi: Pernyataan Jokowi Banjir Kalsel Akibat Curah Hujan Tinggi Perlu Diuji
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhamad Isnur menuturkan beberapa hari ini ramai tersebar di media sosial terkait somasi yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas unggahan foto atau video yang berhubungan dengan bencana banjir yang saat ini terjadi di Kalsel.
Dalam somasi tertanggal 17 Januari 2020 itu, kuasa hukum Sahbirin Noor mengancam akan melaporkan setiap perbuatan yang menyudutkan kliennya ke polisi dengan menggunakan pasal-pasal pidana dalam UU ITE.
"Koalisi menilai bahwa somasi ini merupakan bentuk nyata dari ancaman pada kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam negara demokrasi modern seperti Indonesia," tegas Isnur melalui rilis kepada MNC News Portal, di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Dia membeberkan, bagi Koalisi dalam kondisi bencana lingkungan yang saat ini terjadi di Kalsel, setiap tindakan yang merupakan bagian dari partisipasi publik dalam isu lingkungan tidak dapat dipidana. Termasuk pembuatan foto atau video bernuansa kritik secara tajam dan atau kreatif terhadap pejabat publik.
Lihat Juga :