Koalisi Masyarakat Sipil: Somasi Gubernur Kalsel Citra Buruk Respons Pejabat Publik

Kamis, 21 Januari 2021 - 04:33 WIB
loading...
A A A
Apabila diperhatikan, tutur Isnur, maka kekhawatiran dari MK terbukti dalam peristiwa ini. Somasi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah menciptakan iklim ketakutan bagi warga negara ketika menyatakan pendapat. Tim kuasa hukum gubernur juga telah gagal melihat bentuk kritik yang diajukan kepada gubernur.

"Karena kritik tersebut jelas disampaikan oleh masyarakat berhubungan dengan benca banjir yang secara faktual memang terjadi, dan jelas merupakan tugas dari gubernur untuk memberikan informasi dan pertanggunjawaban kepada publik," kata Isnur.

Kedua, kritik terhadap Gubernur Kalsel harus dikaitkan dengan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Isnur menggariskan kondisi lingkungan di Kalsel memang menjadi sorotan. Menurut catatan Walhi Kalimantan Selatan, 50% dari luas Kalimantan Selatan yang mencapai 3,7 juta Ha sudah dibebani oleh izin tambang. Dari angka itu, 33% dibebani oleh izin perkebunan sawit dan 17% untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Tanaman Industri (HTI).

"Dalam provinsi yang sama, Walhi Kalimantan Selatan juga mencatat terdapat 814 lubang milik 157 perusahaan tambang batu bara, sebagian lubang berstatus aktif, sebagian lain telah ditinggalkan tanpa reklamasi," imbuhnya.

Dia mengungkapkan dengan kondisi ini maka sulit memisahkan kritik terhadap Gubernur Kalsel dengan kondisi lingkungan yang sedikit banyak juga merupakan tanggung jawab dari beliau sebagai pejabat publik. Atas dasar itu, sulit juga untuk tidak melihat somasi dari tim kuasa hukum bukan sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan bereskpresi dan berpendapat dari warga negara.

Atas dasar itu, Isnur membeberkan, maka Koalisi meminta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melakukan tiga langkah. Satu, mencabut somasi yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum beliau dan menginformasikan hal tersebut kepada publik. Dua, memprioritaskan penanganan terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas manusia di provinsinya, terlebih dalam kondisi bencana banjir yang sedang dihadapi.

"Tiga, memprioritaskan langkah-langkah merespons bencana untuk memastikan pendataan penduduk, distribusi bantuan sosial dan upaya pemulihan untuk kesejahteraan warganya berjalan dengan baik," tutup Isnur.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2602 seconds (0.1#10.140)