Bahas Kasus Bansos, Refly Harun Lantunkan Sepotong Lirik Lagu Ebiet G Ade

Selasa, 19 Januari 2021 - 12:22 WIB
loading...
Bahas Kasus Bansos,...
Juliari P Batubara, tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa adik legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus , Muhammad Rakyan Ikram, dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Refly membahas itu dalam channel Youtubenya bertajuk 'Korupsi Bansos, KPK Periksa Adik Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari PDIP' yang diunggah pada Sabtu 16 Januari 2021.

Kasus itu telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang juga berasal dari PDIP. Menurut Refly Harun, kasus korupsi bansos itu bisa dilihat dari dua perspektif, secara individual dan secara sistemik.

"Nah mana yang akan nanti ditemukan, apakah perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Juliari P Batubara ini adalah korupsi individual, artinya korupsi yang tidak melibatkan sebuah struktur apa-apa, jadi hanya inisiatif Juliari P Batubara untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam hal ini menerima fee dari penyaluran paket bansos yang Rp300 ribu satu paket, kemudian dipotong Rp10 ribu per paket dan sudah didapatkan uang belasan miliar," katanya.

Bahkan, kata dia, jika korupsi itu terus dilakukan bisa sampai Rp3 triliunan diperoleh pelaku. "Luar biasa kan, makanya kemudian Juliari yang pernah ngomong soal bagaimana memberantas korupsi dengan mudahnya lupa ulahnya sendiri, itu kalau perspektifnya individual," ujarnya.



Dia melanjutkan, jika perspektifnya adalah struktural, ada struktur tertentu yang menggerakkan korupsi itu. Sehingga, lanjut dia, tentu tidak hanya sebatas Juliari P Batubara yang harus menjadi tersangka atau yang harus bertanggung jawab. "Tapi sampai dengan struktur akar-akarnya," imbuhnya.

Diketahui, Ihsan Yunus telah dirotasi PDIP dari jabatan wakil ketua komisi VIII DPR menjadi anggota Komisi II DPR. "Misalnya katakanlah ini ada perusahaan yang terkait dengan wakil ketua komisi VIII DPR yang kebetulan berasal dari satu partai dengan Juliari P Batubara, maka penyelidikan penyidikan kasus ini harus mengarah pada apakah ada struktur di dalam partai, struktur di dalam DPR yang kerja untuk ini, jadi tidak berhenti hanya pada satu dua pelaku saja, tapi melainkan semua struktur yang terlibat harus bertanggung jawab," katanya.



Sebab, kata Refly, dana bansos yang dikorupsi itu adalah dana bencana. Refly Harun pun kemudian melantunkan sepotong lirik lagu Ebiet G Ade berjudul 'Untuk Kita Renungkan’. "Bayangkan sama seperti Lagu Ebiet ya, sering saya ulang-ulangi ya, dalam kekalutan masih banyak kawan (tangan, red) yang tega berbuat nista," ujar Refly.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)