Bahas Kasus Bansos, Refly Harun Lantunkan Sepotong Lirik Lagu Ebiet G Ade
Selasa, 19 Januari 2021 - 12:22 WIB
loading...
Juliari P Batubara, tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa adik legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus , Muhammad Rakyan Ikram, dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Refly membahas itu dalam channel Youtubenya bertajuk 'Korupsi Bansos, KPK Periksa Adik Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari PDIP' yang diunggah pada Sabtu 16 Januari 2021.
Kasus itu telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang juga berasal dari PDIP. Menurut Refly Harun, kasus korupsi bansos itu bisa dilihat dari dua perspektif, secara individual dan secara sistemik.
"Nah mana yang akan nanti ditemukan, apakah perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Juliari P Batubara ini adalah korupsi individual, artinya korupsi yang tidak melibatkan sebuah struktur apa-apa, jadi hanya inisiatif Juliari P Batubara untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam hal ini menerima fee dari penyaluran paket bansos yang Rp300 ribu satu paket, kemudian dipotong Rp10 ribu per paket dan sudah didapatkan uang belasan miliar," katanya.
Bahkan, kata dia, jika korupsi itu terus dilakukan bisa sampai Rp3 triliunan diperoleh pelaku. "Luar biasa kan, makanya kemudian Juliari yang pernah ngomong soal bagaimana memberantas korupsi dengan mudahnya lupa ulahnya sendiri, itu kalau perspektifnya individual," ujarnya.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
Kasus itu telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang juga berasal dari PDIP. Menurut Refly Harun, kasus korupsi bansos itu bisa dilihat dari dua perspektif, secara individual dan secara sistemik.
"Nah mana yang akan nanti ditemukan, apakah perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Juliari P Batubara ini adalah korupsi individual, artinya korupsi yang tidak melibatkan sebuah struktur apa-apa, jadi hanya inisiatif Juliari P Batubara untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam hal ini menerima fee dari penyaluran paket bansos yang Rp300 ribu satu paket, kemudian dipotong Rp10 ribu per paket dan sudah didapatkan uang belasan miliar," katanya.
Bahkan, kata dia, jika korupsi itu terus dilakukan bisa sampai Rp3 triliunan diperoleh pelaku. "Luar biasa kan, makanya kemudian Juliari yang pernah ngomong soal bagaimana memberantas korupsi dengan mudahnya lupa ulahnya sendiri, itu kalau perspektifnya individual," ujarnya.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
Lihat Juga :