Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Hari Ini Makelar Suap Djoko Tjandra Divonis

Rabu, 13 Januari 2021 - 14:11 WIB
loading...
Dituntut 2,5 Tahun Penjara,...
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra. Berapa vonis untuk sang makelar Andi Irfan Jaya? Foto/dok.SInDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jay divonis hari ini. Sesuai jadwal, terdakwa kasus pengurusan fatwa MA untuk terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra itu bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) untuk mendengarkan pembacaan putusan.

"Agenda putusan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

(Baca: Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara)

Andi Irfan sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam sidang akhir Desember lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap sebesar USD500 ribu yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

(Baca juga : Pakistan Pamer Kemampuan Tempur, Hendak Gentarkan India )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved