Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Hari Ini Makelar Suap Djoko Tjandra Divonis
Rabu, 13 Januari 2021 - 14:11 WIB
loading...
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra. Berapa vonis untuk sang makelar Andi Irfan Jaya? Foto/dok.SInDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jay divonis hari ini. Sesuai jadwal, terdakwa kasus pengurusan fatwa MA untuk terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra itu bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) untuk mendengarkan pembacaan putusan.
"Agenda putusan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
(Baca: Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara)
Andi Irfan sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam sidang akhir Desember lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap sebesar USD500 ribu yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
(Baca juga : Pakistan Pamer Kemampuan Tempur, Hendak Gentarkan India )
"Agenda putusan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
(Baca: Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara)
Andi Irfan sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam sidang akhir Desember lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap sebesar USD500 ribu yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
(Baca juga : Pakistan Pamer Kemampuan Tempur, Hendak Gentarkan India )
Lihat Juga :