KAMI Minta Syahganda, Jumhur, hingga Habib Rizieq Dibebaskan
Selasa, 12 Januari 2021 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Rochmat membeberkan, masih pada bidang hukum ada banyak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan Pemerintahan Joko Widodo tanpa ada alasan "dalam keadaan genting dan memaksa" dan menunjukkan abainya pemerintah terhadap ketentuan Konstitusi, khususnya Pasal 22 UUD 1945.(Baca juga: KAMI Kirim Doa untuk Korban Sriwijaya SJ-182 dan Longsor di Cihanjuang )
Penjelasan Pasal 22 UUD 1945 mengingatkan sifat aturan ini “noordverordeningsrecht” harus sangat mendesak dan darurat yang mengancam keberlangsungan berbangsa dan bernegara.
"Dalam hal pembubaran ormas tanpa proses peradilan, dan sekadar Surat Keputusan Bersama Menteri, jelas telah melanggar asas due process of law. Hal demikian lebih jauh telah pula melanggar aturan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28 E UUD 1945," paparnya.(Baca juga: KAMI Sebut Kondisi Indonesia Benar-benar Sedang Gawat Darurat )
Penjelasan Pasal 22 UUD 1945 mengingatkan sifat aturan ini “noordverordeningsrecht” harus sangat mendesak dan darurat yang mengancam keberlangsungan berbangsa dan bernegara.
"Dalam hal pembubaran ormas tanpa proses peradilan, dan sekadar Surat Keputusan Bersama Menteri, jelas telah melanggar asas due process of law. Hal demikian lebih jauh telah pula melanggar aturan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28 E UUD 1945," paparnya.(Baca juga: KAMI Sebut Kondisi Indonesia Benar-benar Sedang Gawat Darurat )
(dam)
Lihat Juga :