KAMI Minta Syahganda, Jumhur, hingga Habib Rizieq Dibebaskan

Selasa, 12 Januari 2021 - 18:07 WIB
loading...
KAMI Minta Syahganda,...
Pendukung Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat menghadiri Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta agar anggotanya Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, Anton Permana dibebaskan dari tahanan.

KAMI juga mendesak agar pembebasan dilakukan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan para aktivis lainnya. Permintaan dan desakan ini masuk dalam bagian rekomendasi KAMI dalam pernyataan sikapnya bertajuk Tatapan Indonesia 2021.

Presidium KAMI Rochmat Wahab menilai kondisi penegakan hukum Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Bagi KAMI, kondisi penegakkan hukum sudah menjadi masalah sejak Nawacita bidang hukum tidak tercapai.

KAMI juga menilai keadilan masyarakat telah terkoyak. Prinsip equality before the law semakin jauh dari harapan. Terbukti, menurut KAMI, pelanggar hukum yang dekat dengan kekuasaan mendapat perlakuan istimewa. Sedangkan di sisi lain, tutur Rochmat, pihak yang berseberangan mudah menjadi pesakitan dan diproses secara ketat dengan penuh rekayasa.

"Aparat penegak hukum menjadi kepanjangan tangan dari kepentingan politik kekuasaan. Hukum telah diterapkan 'semau-maunya' sendiri, sebagaimana dalam kasus Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Habib Rizieq Shihab, dan para aktivis lainnya. Seyogyanya mereka segera dibebaskan, tanpa syarat," ujar saat konferensi pers secara virtual berisi enam pernyataan sikap KAMI, Selasa (12/1/2021).(Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Itu Sesuai Fakta dan Kami Tidak Merekayasa )

Rochmat membeberkan, masih pada bidang hukum ada banyak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan Pemerintahan Joko Widodo tanpa ada alasan "dalam keadaan genting dan memaksa" dan menunjukkan abainya pemerintah terhadap ketentuan Konstitusi, khususnya Pasal 22 UUD 1945.(Baca juga: KAMI Kirim Doa untuk Korban Sriwijaya SJ-182 dan Longsor di Cihanjuang )

Penjelasan Pasal 22 UUD 1945 mengingatkan sifat aturan ini “noordverordeningsrecht” harus sangat mendesak dan darurat yang mengancam keberlangsungan berbangsa dan bernegara.

"Dalam hal pembubaran ormas tanpa proses peradilan, dan sekadar Surat Keputusan Bersama Menteri, jelas telah melanggar asas due process of law. Hal demikian lebih jauh telah pula melanggar aturan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28 E UUD 1945," paparnya.(Baca juga: KAMI Sebut Kondisi Indonesia Benar-benar Sedang Gawat Darurat )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Maju Mundur...
Singgung Maju Mundur Komite Reformasi Polri, Gatot Nurmantyo Bicara Mafia
DPR Persilakan Din Syamsuddin...
DPR Persilakan Din Syamsuddin Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Ngaku Tak Kapok Kritik Pemerintah
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan
Jumhur Hidayat Bacakan...
Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan
Jumhur Hidayat Siap...
Jumhur Hidayat Siap Jawab Tuntutan 3 Tahun Penjara JPU lewat Nota Pembelaan
Terbukti Jadi Dalang...
Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Polisi Buru Pelaku Teror...
Polisi Buru Pelaku Teror Bom Palsu di Kediaman Ketua KAMI Ahmad Yani
Temuan Benda Mirip Bom...
Temuan Benda Mirip Bom di Depan Rumahnya, Ahmad Yani Mengaku Belum Pernah Ada Ancaman
Rekomendasi
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved