Subsidi Bunga Kredit Tembus Rp34,15 Triliun
Jum'at, 15 Mei 2020 - 04:00 WIB
loading...
A
A
A
Sumber pendanaan program PEN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan. Untuk memastikan program tersebut tepat sasaran, pengawasan dan evaluasi di bawah Kemenkeu bersama BPK dan BPKP.
Terlepas dari kebijakan PEN yang baru saja diluncurkan pemerintah sebagai stimulus agar roda perekonomian nasional tetap berputar dalam masa pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nilai kredit perbankan yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp336,97 triliun per 10 Maret 2020 tercatat sebanyak 3,88 juta nasabah.
Debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit didominasi pelaku UMKM yang mencapai 3,42 juta nasabah dengan nilai kredit yang mencapai Rp167,1 triliun. Selanjutnya, kebijakan restrukturisasi pada perusahaan pembiayaan juga sudah berjalan. Hingga awal Mei telah disetujui restrukturisasi nasabah sebanyak 1,32 juta senilai Rp43,18 triliun, dan sebanyak 743.785 debitur masih menunggu proses restrukturisasi.
Sementara itu, kinerja perbankan per Maret 2020 masih menggembirakan. Memang, OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan sekitar 1,69% (ytd) dibanding dengan akhir tahun lalu, namun secara tahunan (yoy) masih tumbuh sekitar 7,95%. Adapun dana pihak ketiga (DPK) selama triwulan pertama tahun ini tumbuh sebesar 3,6% (ytd) dan secara tahunan masih tumbuh sekitar 9,54% (yoy). Meski demikian, tetap muncul kekhawatiran melihat rasio non performing loan (NPL) yang terus menanjak.
Kita berharap program PEN dapat berjalan baik dengan tepat sasaran. Di atas kertas sejumlah program telah dirumuskan dengan jelas, namun pelaksanaan di lapangan sudah pasti tidak terlepas dari berbagai kendala yang kadang tidak diperhitungkan. Evaluasi dan pengawasan adalah kunci keberhasilan program PEN yang diharapkan bisa meredam dampak dari pandemi Covid-19. Apalagi, program PEN berkaitan dengan anggaran yang sangat besar dari APBN yang sengaja disisihkan agar perekonomian nasional tidak terpuruk lebih dalam di luar kendali pemerintah.
Terlepas dari kebijakan PEN yang baru saja diluncurkan pemerintah sebagai stimulus agar roda perekonomian nasional tetap berputar dalam masa pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nilai kredit perbankan yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp336,97 triliun per 10 Maret 2020 tercatat sebanyak 3,88 juta nasabah.
Debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit didominasi pelaku UMKM yang mencapai 3,42 juta nasabah dengan nilai kredit yang mencapai Rp167,1 triliun. Selanjutnya, kebijakan restrukturisasi pada perusahaan pembiayaan juga sudah berjalan. Hingga awal Mei telah disetujui restrukturisasi nasabah sebanyak 1,32 juta senilai Rp43,18 triliun, dan sebanyak 743.785 debitur masih menunggu proses restrukturisasi.
Sementara itu, kinerja perbankan per Maret 2020 masih menggembirakan. Memang, OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan sekitar 1,69% (ytd) dibanding dengan akhir tahun lalu, namun secara tahunan (yoy) masih tumbuh sekitar 7,95%. Adapun dana pihak ketiga (DPK) selama triwulan pertama tahun ini tumbuh sebesar 3,6% (ytd) dan secara tahunan masih tumbuh sekitar 9,54% (yoy). Meski demikian, tetap muncul kekhawatiran melihat rasio non performing loan (NPL) yang terus menanjak.
Kita berharap program PEN dapat berjalan baik dengan tepat sasaran. Di atas kertas sejumlah program telah dirumuskan dengan jelas, namun pelaksanaan di lapangan sudah pasti tidak terlepas dari berbagai kendala yang kadang tidak diperhitungkan. Evaluasi dan pengawasan adalah kunci keberhasilan program PEN yang diharapkan bisa meredam dampak dari pandemi Covid-19. Apalagi, program PEN berkaitan dengan anggaran yang sangat besar dari APBN yang sengaja disisihkan agar perekonomian nasional tidak terpuruk lebih dalam di luar kendali pemerintah.
(jon)
Lihat Juga :