Subsidi Bunga Kredit Tembus Rp34,15 Triliun
Jum'at, 15 Mei 2020 - 04:00 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
TERCATAT sebanyak 60,66 juta rekening usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) segera digelontori subsidi bunga kredit. Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar 34,15 triliun. Langkah penyediaan subsidi bunga kredit tersebut satu di antara strategi pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari total anggaran itu, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 27,26 triliun subsidi bunga kredit yang diajukan melalui perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan perusahaan pembiayaan.
Dari jumlah rekening yang mendapat keringanan tersebut terdapat penundaan angsuran hingga Rp285 triliun dari total outstanding sebesar Rp1.601,7 triliun. Pemerintah menyadari bahwa dari puluhan juta rekening yang mendapat fasilitas pasti ada rekening ganda. Namun, tak perlu dirisaukan sebab UMKM yang mengajukan keringanan kredit hanya bisa mendapat penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit satu kali. Adapun debitur UMK mendapatkan penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama empat bulan pertama, 3% selama tiga bulan berikutnya, usaha menengah diberikan sebesar 3% selama tiga bulan pertama, dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.
Dalam program PEN yang dipayungi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, pemerintah telah menyediakan dana besar tidak hanya terbatas pada subsidi bunga kredit. Inti dari kehadiran program PEN guna melindungi perekonomian nasional agar tetap survive dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang menghajar hampir semua sektor.
Sejumlah pilihan bantuan yang dikemas dalam program yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Pertama, penyertaan modal negara (PMN) pada badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah.
Adapun dukungan anggaran untuk BUMN, sebagaimana data publikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencapai sebesar Rp152,15 triliunan. Dana besar itu terdiri atas PMN sebesar Rp25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp32,65 triliun. Kedua, penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar. Bertujuan merestrukturisasi kredit atau tambahan modal kerja. Ketiga, investasi dan atau penjaminan pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dari jumlah rekening yang mendapat keringanan tersebut terdapat penundaan angsuran hingga Rp285 triliun dari total outstanding sebesar Rp1.601,7 triliun. Pemerintah menyadari bahwa dari puluhan juta rekening yang mendapat fasilitas pasti ada rekening ganda. Namun, tak perlu dirisaukan sebab UMKM yang mengajukan keringanan kredit hanya bisa mendapat penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit satu kali. Adapun debitur UMK mendapatkan penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama empat bulan pertama, 3% selama tiga bulan berikutnya, usaha menengah diberikan sebesar 3% selama tiga bulan pertama, dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.
Dalam program PEN yang dipayungi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, pemerintah telah menyediakan dana besar tidak hanya terbatas pada subsidi bunga kredit. Inti dari kehadiran program PEN guna melindungi perekonomian nasional agar tetap survive dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang menghajar hampir semua sektor.
Sejumlah pilihan bantuan yang dikemas dalam program yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Pertama, penyertaan modal negara (PMN) pada badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah.
Adapun dukungan anggaran untuk BUMN, sebagaimana data publikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencapai sebesar Rp152,15 triliunan. Dana besar itu terdiri atas PMN sebesar Rp25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp32,65 triliun. Kedua, penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar. Bertujuan merestrukturisasi kredit atau tambahan modal kerja. Ketiga, investasi dan atau penjaminan pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Lihat Juga :