Pemerintah Tak Gunakan Istilah PSBB, Ini Alasannya

Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:12 WIB
loading...
Pemerintah Tak Gunakan...
Pembatasan aktivitas publik yang kembali diberlakukan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 17 Januari, membuat omzet harian pusat perbelanjaan mengalami penurunan hingga 50 persen. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menyampaikan alasan pemerintah tak menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) . Dia mengatakan bahwa pembatasan di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 memang berbeda dibandingkan PSBB yang cakupannya lebih luas dan masif.

"Kalau PSBB nanti kesannya skala masif seluruh Jawa dan Bali. Padahal kan tidak," katanya di Kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).

Dia mengatakan bahwa pelaksanaan pembatasan ini memang dilakukan di lokasi-lokasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah seluruh DKI Jakarta, Tangerang Raya, Bekasi Raya, Depok, dan Bogor Raya. Lalu Bandung Raya, Semarang Raya dan Solo Raya. Selanjutnya Surabaya Raya dan Malang Raya. Kemudian di Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung

( ).

"Di Jawa itu yang saya sebutkan tadi tempat-tempatnya. Yang lain-lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing. Mereka kan punya Satgas juga," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan kembali melakukan pembatasan kegiatan . Pembatasan ini dilakukan di wilayah-wilayah kriterianya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

( ).

Di antaranya kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.

Namun, dia mengatakan bahwa penerapannya akan dilakukan secara mikro. Gubernur yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diterapkan pembatasan. "Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemda, Gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," pungkasnya.

(Lihat Juga Foto: Tambah 9.321 Kasus Baru, Covid-19 di Indonesia Tertinggi Selama Pandemi ).

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2637 seconds (0.1#10.140)