Pemerintah Tak Gunakan Istilah PSBB, Ini Alasannya
Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:12 WIB
loading...
Pembatasan aktivitas publik yang kembali diberlakukan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 17 Januari, membuat omzet harian pusat perbelanjaan mengalami penurunan hingga 50 persen. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menyampaikan alasan pemerintah tak menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) . Dia mengatakan bahwa pembatasan di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 memang berbeda dibandingkan PSBB yang cakupannya lebih luas dan masif.
"Kalau PSBB nanti kesannya skala masif seluruh Jawa dan Bali. Padahal kan tidak," katanya di Kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).
Dia mengatakan bahwa pelaksanaan pembatasan ini memang dilakukan di lokasi-lokasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah seluruh DKI Jakarta, Tangerang Raya, Bekasi Raya, Depok, dan Bogor Raya. Lalu Bandung Raya, Semarang Raya dan Solo Raya. Selanjutnya Surabaya Raya dan Malang Raya. Kemudian di Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung
(Baca juga: 14 Tahanan KPK Positif Covid-19, Diboyong ke Wisma Atlet ).
"Di Jawa itu yang saya sebutkan tadi tempat-tempatnya. Yang lain-lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing. Mereka kan punya Satgas juga," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan kembali melakukan pembatasan kegiatan . Pembatasan ini dilakukan di wilayah-wilayah kriterianya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(Baca juga: Haedar Nashir: Roda Kehidupan Memang Harus Berjalan, tapi Jangan Pakai Standar Normal ).
"Kalau PSBB nanti kesannya skala masif seluruh Jawa dan Bali. Padahal kan tidak," katanya di Kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).
Dia mengatakan bahwa pelaksanaan pembatasan ini memang dilakukan di lokasi-lokasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah seluruh DKI Jakarta, Tangerang Raya, Bekasi Raya, Depok, dan Bogor Raya. Lalu Bandung Raya, Semarang Raya dan Solo Raya. Selanjutnya Surabaya Raya dan Malang Raya. Kemudian di Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung
(Baca juga: 14 Tahanan KPK Positif Covid-19, Diboyong ke Wisma Atlet ).
"Di Jawa itu yang saya sebutkan tadi tempat-tempatnya. Yang lain-lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing. Mereka kan punya Satgas juga," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan kembali melakukan pembatasan kegiatan . Pembatasan ini dilakukan di wilayah-wilayah kriterianya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(Baca juga: Haedar Nashir: Roda Kehidupan Memang Harus Berjalan, tapi Jangan Pakai Standar Normal ).
Lihat Juga :