Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Rabu, 06 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
Mantan Gubernur Jambi...
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek di Jambi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek di Jambi. Sidang perdana Zumi dilaksanakan pada hari ini Rabu (6/1/2020) dengan agenda menyerahkan permohonan PK. Pada sidang selanjutnya, KPK akan memberi tanggapan atas permohonan PK Zumi Zola.

(Baca juga : Gencar Lawan Hoaks dan Provokasi, Petisi Akan beri Khofifah Award )

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon KPK pada 22 Januari 2021," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Kasus Zumi Zola, KPK Tersangkakan 13 Anggota DPRD Jambi)

Diketahui, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (Baca juga: Zumi Zola Resmi Diberhentikan Jadi Gubernur Jambi)

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Zumi juga menerima USD177.000 dan SGD 100.000. Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Besaran gratifikasi adalah Rp37.477.000.000, USD173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha. (Baca juga: Zumi Zola Minta KPK Tersangkakan 53 Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rekomendasi
Jangan Asal Olahraga!...
Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
Demam Piala Dunia, Bagaimana...
Demam Piala Dunia, Bagaimana Islam Memandang Olahraga?
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Berita Terkini
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved