Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Rabu, 06 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
Mantan Gubernur Jambi...
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek di Jambi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek di Jambi. Sidang perdana Zumi dilaksanakan pada hari ini Rabu (6/1/2020) dengan agenda menyerahkan permohonan PK. Pada sidang selanjutnya, KPK akan memberi tanggapan atas permohonan PK Zumi Zola.

(Baca juga : Gencar Lawan Hoaks dan Provokasi, Petisi Akan beri Khofifah Award )

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon KPK pada 22 Januari 2021," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Kasus Zumi Zola, KPK Tersangkakan 13 Anggota DPRD Jambi)

Diketahui, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (Baca juga: Zumi Zola Resmi Diberhentikan Jadi Gubernur Jambi)

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Zumi juga menerima USD177.000 dan SGD 100.000. Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Besaran gratifikasi adalah Rp37.477.000.000, USD173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha. (Baca juga: Zumi Zola Minta KPK Tersangkakan 53 Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rekomendasi
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved