Komisi Yudisial Diminta Mengawasi Perkara PK Alex Denni
Rabu, 12 Februari 2025 - 13:50 WIB
loading...
PBHI mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi proses permohonan perkara Peninjauan Kembali Alex Denni pada Selasa (4/2/2025). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta mengawasi proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni. Alex Denni, yang juga pernah menjabat di Kementerian BUMN dan berbagai perusahaan BUMN, hingga kini masih menunggu tindak lanjut atas berkas PK-nya.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) telah mengajukan permintaan pengawasan kepada KY melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua KY Amzulian Rifai pada Selasa (6/2/2025) lalu. PBHI menyoroti dugaan pelambatan proses hukum dalam perkara ini, terutama karena berkas perkara yang telah dikirimkan dua kali ke Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) belum diterima dan belum mendapatkan nomor register.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, mengungkapkan bahwa berdasarkan pedoman MA, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara PK ke MA dalam waktu 30 hari setelah pemeriksaan persidangan selesai. Namun, Alex Denni yang telah menjalani delapan bulan dari vonis satu tahun penjara, masih belum mendapatkan kepastian atas PK yang diajukannya melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak 12 Desember 2024.
Julius menegaskan bahwa berkas PK yang belum diterima di Kepaniteraan MA merupakan bentuk undue delay atau pelambatan proses hukum yang melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Selain itu, absennya informasi perkara ini dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA serta minimnya transparansi kepada kuasa hukum maupun publik semakin memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.
"Keadaan ini menimbulkan ketidakadilan serta ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan," ujar Julius dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Untuk itu, PBHI mendesak KY agar segera melakukan pengawasan terhadap MA serta memanggil dan memeriksa pihak Pengadilan Negeri Bandung terkait keterlambatan pengiriman berkas perkara ini. PBHI juga meminta KY untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan guna memastikan keterbukaan informasi publik.
Selain dugaan pelambatan proses hukum, PBHI juga menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal penanganan perkara Alex Denni. Salah satunya adalah tidak dipublikasikannya putusan kasus ini di semua tingkatan peradilan, mulai dari pengadilan pertama, banding, hingga kasasi. Kejanggalan ini juga terjadi pada perkara dua pejabat PT Telkom Indonesia Tbk, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, yang terkait dengan kasus Alex Denni.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) telah mengajukan permintaan pengawasan kepada KY melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua KY Amzulian Rifai pada Selasa (6/2/2025) lalu. PBHI menyoroti dugaan pelambatan proses hukum dalam perkara ini, terutama karena berkas perkara yang telah dikirimkan dua kali ke Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) belum diterima dan belum mendapatkan nomor register.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, mengungkapkan bahwa berdasarkan pedoman MA, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara PK ke MA dalam waktu 30 hari setelah pemeriksaan persidangan selesai. Namun, Alex Denni yang telah menjalani delapan bulan dari vonis satu tahun penjara, masih belum mendapatkan kepastian atas PK yang diajukannya melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak 12 Desember 2024.
Julius menegaskan bahwa berkas PK yang belum diterima di Kepaniteraan MA merupakan bentuk undue delay atau pelambatan proses hukum yang melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Selain itu, absennya informasi perkara ini dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA serta minimnya transparansi kepada kuasa hukum maupun publik semakin memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.
"Keadaan ini menimbulkan ketidakadilan serta ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan," ujar Julius dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Untuk itu, PBHI mendesak KY agar segera melakukan pengawasan terhadap MA serta memanggil dan memeriksa pihak Pengadilan Negeri Bandung terkait keterlambatan pengiriman berkas perkara ini. PBHI juga meminta KY untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan guna memastikan keterbukaan informasi publik.
Selain dugaan pelambatan proses hukum, PBHI juga menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal penanganan perkara Alex Denni. Salah satunya adalah tidak dipublikasikannya putusan kasus ini di semua tingkatan peradilan, mulai dari pengadilan pertama, banding, hingga kasasi. Kejanggalan ini juga terjadi pada perkara dua pejabat PT Telkom Indonesia Tbk, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, yang terkait dengan kasus Alex Denni.
Lihat Juga :