Kasus Zumi Zola, KPK Tersangkakan 13 Anggota DPRD Jambi

Jum'at, 28 Desember 2018 - 18:40 WIB
Kasus Zumi Zola, KPK...
Kasus Zumi Zola, KPK Tersangkakan 13 Anggota DPRD Jambi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Sebanyak 13 tersangka tersebut berasal dari tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima Pimpinan Fraksi, satu Ketua Komisi, tiga anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12/218).

Tiga Pimpinan DPRD Jambi antara lain Ketua DPRD Cornelis Buton serta dua Wakil Ketua DPRD bernama AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Selain itu, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Lalu, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga orang anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta. Dan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola," jelas Agus.
(Baca juga: 41 Anggota DPRD Tersangka Korupsi, Yenti: Ini Tragedi Kepemimpinan )

KPK menduga para Pimpinan DPRD Jambi tersebut meminta uang 'ketok palu', menagih uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Sedangkan, para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi, diduga menerima uang jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta. Tak hanya itu, Pimpinan Fraksi dan Ketua Komisi juga menerima jatah perorangan sebesar Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
(Baca juga: Jadi Tersangka, 22 Anggota DPRD Diperiksa Langsung Ditahan )"Para anggota DPRD Jambi diduga menerima uang kisaran Rp100 juta dan Rp200 juta per orang. Total dugaan pemberian uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar," ungkap Agus.

Sementara itu, tersangka swasta Asing diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi," jelas Agus.
(Baca juga: Terlibat Korupsi, 4 Anggota DPRD Enrekang Ditahan Polda Sulsel )Menurut dia, selama proses penyidikan hingga persidangan Zumi Zola, terdapat lima orang yang mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp685,3 juta. Dia pun meminta kepada anggota DPRD Jambi lainnya untuk segera menyerahkan uang suap 'ketok palu' tersebut.

Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca juga: Suap Gatot, KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut )Sedangkan Asing disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)