Pertimbangan Hakim Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo
Kamis, 13 Februari 2025 - 17:59 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan dasar pertimbangan hakim terkait pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan dasar pertimbangan hakim terkait pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Juru Bicara MA Yanto menjelaskan, pihak Pengadilan Tinggi memiliki kuasa untuk menganulir sumpah advokat.
Dia menuturkan, sumpah advokat Razman dilakukan di Ambon, maka Pengadilan Tinggi Ambon berwenang membekukan sumpah advokat Razman. “Tapi yang pasti kan dilantik di sana, disumpah di sana, ya tentunya yang berwenang untuk menganulir sumpah ya yang menyumpah, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Ambon,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dia mengatakan, pertimbangan Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat Razman, salah satunya adalah seorang advokat yang disumpah harus menjaga martabat dan integritas.
![Pertimbangan Hakim Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo]()
Baca juga: Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan, MA: Tidak Bisa Jalankan Praktik di Pengadilan
"Nah dasarnya, tadi udah diuraikan di sini. Banyak banget ya, dasarnya itu ada pertimbangan di sini. Di antaranya kalau disumpah itu kan menjaga martabat, kemudian integritas dan sebagainya," ujar dia.
Dia menuturkan, sumpah advokat Razman dilakukan di Ambon, maka Pengadilan Tinggi Ambon berwenang membekukan sumpah advokat Razman. “Tapi yang pasti kan dilantik di sana, disumpah di sana, ya tentunya yang berwenang untuk menganulir sumpah ya yang menyumpah, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Ambon,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dia mengatakan, pertimbangan Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat Razman, salah satunya adalah seorang advokat yang disumpah harus menjaga martabat dan integritas.

Baca juga: Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan, MA: Tidak Bisa Jalankan Praktik di Pengadilan
"Nah dasarnya, tadi udah diuraikan di sini. Banyak banget ya, dasarnya itu ada pertimbangan di sini. Di antaranya kalau disumpah itu kan menjaga martabat, kemudian integritas dan sebagainya," ujar dia.
Lihat Juga :