Pertimbangan Hakim Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo
loading...

Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan dasar pertimbangan hakim terkait pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan dasar pertimbangan hakim terkait pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Juru Bicara MA Yanto menjelaskan, pihak Pengadilan Tinggi memiliki kuasa untuk menganulir sumpah advokat.
Dia menuturkan, sumpah advokat Razman dilakukan di Ambon, maka Pengadilan Tinggi Ambon berwenang membekukan sumpah advokat Razman. “Tapi yang pasti kan dilantik di sana, disumpah di sana, ya tentunya yang berwenang untuk menganulir sumpah ya yang menyumpah, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Ambon,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dia mengatakan, pertimbangan Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat Razman, salah satunya adalah seorang advokat yang disumpah harus menjaga martabat dan integritas.
![Pertimbangan Hakim Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo]()
"Nah dasarnya, tadi udah diuraikan di sini. Banyak banget ya, dasarnya itu ada pertimbangan di sini. Di antaranya kalau disumpah itu kan menjaga martabat, kemudian integritas dan sebagainya," ujar dia.
Adapun pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nastion itu diatur dalam ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44 KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 atas nama Razman Arif.
Sedangkan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52./KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo.
Dia menuturkan, sumpah advokat Razman dilakukan di Ambon, maka Pengadilan Tinggi Ambon berwenang membekukan sumpah advokat Razman. “Tapi yang pasti kan dilantik di sana, disumpah di sana, ya tentunya yang berwenang untuk menganulir sumpah ya yang menyumpah, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Ambon,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dia mengatakan, pertimbangan Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat Razman, salah satunya adalah seorang advokat yang disumpah harus menjaga martabat dan integritas.

"Nah dasarnya, tadi udah diuraikan di sini. Banyak banget ya, dasarnya itu ada pertimbangan di sini. Di antaranya kalau disumpah itu kan menjaga martabat, kemudian integritas dan sebagainya," ujar dia.
Ketetapan Pembekuan Sumpah Advokat
Adapun pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nastion itu diatur dalam ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44 KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 atas nama Razman Arif.
Sedangkan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52./KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo.
Lihat Juga :