KPK Tahan 3 Mantan Direksi ASDP terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi
Kamis, 13 Februari 2025 - 20:45 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga tersangka merupakan Mantan Direktur Utama dan Direktur di PT ASDP Indonesia Ferry .
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).
"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka IP, MYA, dan HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia: Dirut ASDP Serukan Transparansi dan Integritas
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).
"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka IP, MYA, dan HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia: Dirut ASDP Serukan Transparansi dan Integritas
Lihat Juga :