Mahkamah Agung Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:02 WIB
loading...
Mahkamah Agung Bekukan...
Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). MA merespons terkait pembekuan berita acara pengambilan sumpah milik advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merespons terkait pembekuan berita acara pengambilan sumpah milik advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. MA menegaskan keputusan itu diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.

"Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," kata Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Yanto menyebutkan, dengan adanya pembekuan surat advokat itu, Razman dan Firdaus tidak lagi menjalankan praktif di pengadilan yang ada di bawah wewenang Mahkamah Agung (MA). "Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar Yanto.



"Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat peradilan di bawah Mahkamah Agung," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Sebelumnya, Razman terlibat keributan dengan Hotman Paris di PN Jakarta Utara.

Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru pada Selasa (11/2/2025).

Surat itu mengatakan Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Sepeda Mewah hingga...
12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
Praktisi Hukum: Marcella...
Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Hotma Sitompul Sempat...
Hotma Sitompul Sempat Dirawat di Malaysia Sebelum Meninggal Dunia
Profil Hotma Sitompul,...
Profil Hotma Sitompul, Pengacara Kondang Jebolan UGM yang Hari Ini Meninggal Dunia
Rekomendasi
Gudang Barang Pecah...
Gudang Barang Pecah Belah di Malang Kebakaran, Warga Panik
Apartemen di Kemayoran...
Apartemen di Kemayoran Kebakaran, Api Terlihat di Balkon
Cedera, Leo Rolly Mundur...
Cedera, Leo Rolly Mundur dari Skuad Indonesia di Piala Sudirman 2025
Berita Terkini
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
1 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
5 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
5 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
6 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
6 jam yang lalu
Infografis
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved