Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan Batas Waktu Laporkan Gratifikasi

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:12 WIB
loading...
Prabowo Terima Mobil...
Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdo?an menyerahkan satu mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 12 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (12/2/2025). FOTO/SETPRES
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Sebelumnya Prabowo menerima pemberian hadiah satu unit mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan .

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut batas waktu pelaporan gratifikasi itu 30 hari kerja terhitung sejak hadiah diterima. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Istana Tegaskan Mobil Listrik Hadiah Erdogan untuk Negara Bukan Pribadi Prabowo

KPK meyakini Prabowo akan melaporkan pemberian mobil dari Erdogan itu kepada KPK. Sebab, menurutnya, Mantan Menteri Pertahanan itu mempunyai komitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara. Mengingat pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya," tambahnya.

Budi menjelaskan laporan penerimaan gratifikasi itu kini bisa dilaporkan secara daring. "Adapun pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat," tutupnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Prabowo Komitmen Sediakan...
Prabowo Komitmen Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
Wang Chuanfu Yakin 5...
Wang Chuanfu Yakin 5 Tahun Lagi BYD Akan Jadi Penguasa Pasar Otomotif
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Rekomendasi
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Berita Terkini
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Mobil Dinas Harus Maung,...
Mobil Dinas Harus Maung, Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved