Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan Batas Waktu Laporkan Gratifikasi
Kamis, 13 Februari 2025 - 17:12 WIB
loading...
Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdo?an menyerahkan satu mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 12 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (12/2/2025). FOTO/SETPRES
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Sebelumnya Prabowo menerima pemberian hadiah satu unit mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan .
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut batas waktu pelaporan gratifikasi itu 30 hari kerja terhitung sejak hadiah diterima. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Adapun batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Istana Tegaskan Mobil Listrik Hadiah Erdogan untuk Negara Bukan Pribadi Prabowo
KPK meyakini Prabowo akan melaporkan pemberian mobil dari Erdogan itu kepada KPK. Sebab, menurutnya, Mantan Menteri Pertahanan itu mempunyai komitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara. Mengingat pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya," tambahnya.
Budi menjelaskan laporan penerimaan gratifikasi itu kini bisa dilaporkan secara daring. "Adapun pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat," tutupnya.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut batas waktu pelaporan gratifikasi itu 30 hari kerja terhitung sejak hadiah diterima. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Adapun batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Istana Tegaskan Mobil Listrik Hadiah Erdogan untuk Negara Bukan Pribadi Prabowo
KPK meyakini Prabowo akan melaporkan pemberian mobil dari Erdogan itu kepada KPK. Sebab, menurutnya, Mantan Menteri Pertahanan itu mempunyai komitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara. Mengingat pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya," tambahnya.
Budi menjelaskan laporan penerimaan gratifikasi itu kini bisa dilaporkan secara daring. "Adapun pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat," tutupnya.
Lihat Juga :