Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak Hakim, Ketua KPK: Sudah Proporsional dan Tepat
Kamis, 13 Februari 2025 - 18:48 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menilai putusan hakim tunggal Djuyamto yang tak menerima permohonan Hasto sudah tepat.
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).
Setelah putusan ini, Setyo memastikan tindak penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Hasto akan terus dilakukan. Dia menuturkan, langkah-langkah penyidikan selanjutnya akan ada di tangan penyidik.
Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," lanjutnya.
Sebelumnya, Pengacara Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya. Todung menyebut putusan hakim sebagai pembodohan hukum.
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).
Setelah putusan ini, Setyo memastikan tindak penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Hasto akan terus dilakukan. Dia menuturkan, langkah-langkah penyidikan selanjutnya akan ada di tangan penyidik.
Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," lanjutnya.
Sebelumnya, Pengacara Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya. Todung menyebut putusan hakim sebagai pembodohan hukum.
Lihat Juga :