Indonesia Halal Watch Gugat Kepala BPJPH ke PN Jakarta Pusat
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, puncak dari kesalahan fatal yang dilakukan oleh Sukoso sebagai Kepala BPJPH adalah dengan meresmikan PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sesuai yang diberitakan media online dengan judul
Menurut Ikhsan, perbuatan BPJPH yang melakukan peresmian PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai LPH tanpa melibatkan dan tanpa bekerja sama dengan MUI sebagaimana yang telah diamanati UU JPH dan Peraturan Pelaksananya merupakan perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat, khususnya dunia usaha.
"Karena hasil pemeriksaan produk yang dilakukan oleh LPH PT Sucopindo dan LPH Unhas berpotensi cacat hukum, oleh karena tidak sesuai Undang-Undang," katanya.
BPJPH sebagai suatu lembaga yang merupakan stakeholder dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, kata dia, seharusnya mengetahui juga memahami keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Sistem Jaminan Halal.
Namun, sambung dia, justru sebaliknya menabrak dan melawan hukum dengan secara sadar dan sengaja melaksanakan kewenangannya tanpa berlandaskan dan mengenyampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip maqashid syariah sertifikasi halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntanbilitas dan transparansi.
Menurut Ikhsan, perbuatan BPJPH yang melakukan peresmian PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai LPH tanpa melibatkan dan tanpa bekerja sama dengan MUI sebagaimana yang telah diamanati UU JPH dan Peraturan Pelaksananya merupakan perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat, khususnya dunia usaha.
"Karena hasil pemeriksaan produk yang dilakukan oleh LPH PT Sucopindo dan LPH Unhas berpotensi cacat hukum, oleh karena tidak sesuai Undang-Undang," katanya.
BPJPH sebagai suatu lembaga yang merupakan stakeholder dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, kata dia, seharusnya mengetahui juga memahami keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Sistem Jaminan Halal.
Namun, sambung dia, justru sebaliknya menabrak dan melawan hukum dengan secara sadar dan sengaja melaksanakan kewenangannya tanpa berlandaskan dan mengenyampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip maqashid syariah sertifikasi halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntanbilitas dan transparansi.
Lihat Juga :