135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada ke MK
Selasa, 05 Januari 2021 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
Bagi pemohon, Bawaslu seharusnya mencegah penyaluran zakat agar tidak ditunggangi oleh kepentingan politik praktis untuk memperoleh keuntungan elektoral orang atau kepentingan politik tertentu. Namun, faktanya, telah terjadi pembiaran di 54 Kelurahan tanpa ada satu pun yang ditindak dan/atau diproses oleh Bawaslu Kota Tangsel.
Kedua, pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya memenangkan paslon nomor urut 3 (petahana). Pada permasalahan kedua, Pemohon mencantumkan delapan bentuk permasalahan, di antaranya, satu, pada 6 September 2020, ASN yakni Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui grup WhatsApp "Ta'lim Malam Jumat".
Dua, 8 November 2020, seorang oknum polisi aktif yang menjabat sebagai RT di Wilayah Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, telah terbukti melakukan tindakan pengerahan warga untuk memenangkan paslon nomor urut 3 dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Benjamin Davni-Pilar Saga Ichsan. (Baca juga: Positif Covid-19, Kevin Sanjaya Batal Tampil di Thailand Open)
Isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa pada 7 November 2020 telah dilakukan silaturahmi 3 RW yang bersepakat dan berkomitmen untuk memenangkan paslon nomor urut 3 saat pemilihan pada 9 Desember 2020.
"Tindakan tersebut nyata-nyata terbukti telah melakukan tindakan yang keberpihakan pada paslon nomor yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya bersikap netral. Namun, Bawaslu Kota Tangerang selatan tidak juga melakukan proses penindakan dan bahkan melakukan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran pemilukada tersebut; (Bukti P-9)," bunyi permasalahan kedua (B) poin dua, seperti dikutip KORAN SINDO.
Tiga, telah terjadi pertemuan yang dihadiri oleh Wali Kota Airin, Wakil Wali Kota Benyamin Davnie (calon pertahana), seluruh Camat Se-Kota Tangerang Selatan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Tangsel. Hasil pertemuan tersebut telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh lurah dan Sekretaris Kelurahan Jurang Mangu Timur Moh Sidik agar melaporkan berbagai data. (Lihat videonya: Bangkai Pesawat Diduga Air Asia Ditemukan di Kalteng)
Peristiwa tersebut juga telah diputuskan oleh Bawaslu Kota Tangsel dan tertera dalam Status Temuan Nomor 003/TM/PW/Kot.ll 03/VI/2020. Pada pokoknya Bawaslu menyatakan telah terbukti adanya pelanggaran Administrasi Pemilu. (Bukti P-10). (Sabir Laluhu)
Kedua, pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya memenangkan paslon nomor urut 3 (petahana). Pada permasalahan kedua, Pemohon mencantumkan delapan bentuk permasalahan, di antaranya, satu, pada 6 September 2020, ASN yakni Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui grup WhatsApp "Ta'lim Malam Jumat".
Dua, 8 November 2020, seorang oknum polisi aktif yang menjabat sebagai RT di Wilayah Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, telah terbukti melakukan tindakan pengerahan warga untuk memenangkan paslon nomor urut 3 dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Benjamin Davni-Pilar Saga Ichsan. (Baca juga: Positif Covid-19, Kevin Sanjaya Batal Tampil di Thailand Open)
Isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa pada 7 November 2020 telah dilakukan silaturahmi 3 RW yang bersepakat dan berkomitmen untuk memenangkan paslon nomor urut 3 saat pemilihan pada 9 Desember 2020.
"Tindakan tersebut nyata-nyata terbukti telah melakukan tindakan yang keberpihakan pada paslon nomor yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya bersikap netral. Namun, Bawaslu Kota Tangerang selatan tidak juga melakukan proses penindakan dan bahkan melakukan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran pemilukada tersebut; (Bukti P-9)," bunyi permasalahan kedua (B) poin dua, seperti dikutip KORAN SINDO.
Tiga, telah terjadi pertemuan yang dihadiri oleh Wali Kota Airin, Wakil Wali Kota Benyamin Davnie (calon pertahana), seluruh Camat Se-Kota Tangerang Selatan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Tangsel. Hasil pertemuan tersebut telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh lurah dan Sekretaris Kelurahan Jurang Mangu Timur Moh Sidik agar melaporkan berbagai data. (Lihat videonya: Bangkai Pesawat Diduga Air Asia Ditemukan di Kalteng)
Peristiwa tersebut juga telah diputuskan oleh Bawaslu Kota Tangsel dan tertera dalam Status Temuan Nomor 003/TM/PW/Kot.ll 03/VI/2020. Pada pokoknya Bawaslu menyatakan telah terbukti adanya pelanggaran Administrasi Pemilu. (Bukti P-10). (Sabir Laluhu)
(ysw)
Lihat Juga :