135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada ke MK
Selasa, 05 Januari 2021 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu pasangan calon wali kota yang mendaftarkan gugatan ke MK adalah pasangan Muhamad dan Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo. Melalui tim kuasa hukumnya, mereka membongkar empat dugaan pelanggaran yang diduga dari dilakukan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan saat pelaksanaan pilkada. Bahkan, satu di antaranya diduga melibatkan KPU Kota Tangsel yang menjadi termohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ini.
Empat permasalahan ini tertera dalam berkas permohonan yang diajukan Muhamad dan Saraswati ke MK dan berkas telah dilansir MK melalui laman resmi MK. Pertama, penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat untuk pemenangan paslon nomor urut 3 (petahana). Terdapat delapan poin pada permasalahan pertama, di antaranya, satu, paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat ini.
Musababnya, Wali Kota Tangsel adalah Airin Rachmi Diany dan Benyamin masih menjabat Wakil Wali Kota Tangsel. Selanjutnya Pilar adalah Keponakan dari Airin sehingga mereka memiliki kepentingan politik yang sama untuk memenangkan paslon nomor urut 3. (Baca juga: DPR Tagih Penjelasan Pemerintah Soal Pengahpusan Formasi CPNS Guru)
Dua, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pemohon, Wali Kota Airin selaku Tim Kampanye Nomor 3 dalam jabatan sebagai pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim, yang sumber dananya dari Badan Zakat Nasional (Baznas). Santunan didistribusikan pada 54 kelurahan pada 7 Kecamatan se-Kota Tangsel.
"Di mana Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3; (Bukti P-5)." Tiga, pembagian santunan tersebut oleh Wali Kota Airin dilakukan kurun Rabu 2 Desember hingga Selasa Desember 2020. Jam pembagiannya variatif, yakni pagi, siang, sore, dan malam.
Empat, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, jelas bahwa Wali Kota tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat. Apalagi, menurut pemohon, peran Wali Kota Airin adalah juga sebagai Tim Pengarah Kampanye paslon nomor urut 3. (Bukti P-6).
Lima, penggunaan dana Baznas sudah secara tegas diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Bambang Sudibyo selaku Ketua Baznas Pusat dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan. Di dalam MoU tertera bahwa dalam hal pengelolaan zakat harus bebas dari kepentingan politik. (Baca juga: 5 Fakta Baru Parosmia, Gejala Baru Covid-19)
Empat permasalahan ini tertera dalam berkas permohonan yang diajukan Muhamad dan Saraswati ke MK dan berkas telah dilansir MK melalui laman resmi MK. Pertama, penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat untuk pemenangan paslon nomor urut 3 (petahana). Terdapat delapan poin pada permasalahan pertama, di antaranya, satu, paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat ini.
Musababnya, Wali Kota Tangsel adalah Airin Rachmi Diany dan Benyamin masih menjabat Wakil Wali Kota Tangsel. Selanjutnya Pilar adalah Keponakan dari Airin sehingga mereka memiliki kepentingan politik yang sama untuk memenangkan paslon nomor urut 3. (Baca juga: DPR Tagih Penjelasan Pemerintah Soal Pengahpusan Formasi CPNS Guru)
Dua, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pemohon, Wali Kota Airin selaku Tim Kampanye Nomor 3 dalam jabatan sebagai pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim, yang sumber dananya dari Badan Zakat Nasional (Baznas). Santunan didistribusikan pada 54 kelurahan pada 7 Kecamatan se-Kota Tangsel.
"Di mana Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3; (Bukti P-5)." Tiga, pembagian santunan tersebut oleh Wali Kota Airin dilakukan kurun Rabu 2 Desember hingga Selasa Desember 2020. Jam pembagiannya variatif, yakni pagi, siang, sore, dan malam.
Empat, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, jelas bahwa Wali Kota tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat. Apalagi, menurut pemohon, peran Wali Kota Airin adalah juga sebagai Tim Pengarah Kampanye paslon nomor urut 3. (Bukti P-6).
Lima, penggunaan dana Baznas sudah secara tegas diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Bambang Sudibyo selaku Ketua Baznas Pusat dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan. Di dalam MoU tertera bahwa dalam hal pengelolaan zakat harus bebas dari kepentingan politik. (Baca juga: 5 Fakta Baru Parosmia, Gejala Baru Covid-19)
Lihat Juga :