135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada ke MK
Selasa, 05 Januari 2021 - 07:30 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 135 pasangan calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada Serentak 2020 menggugat hasil-hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Banyaknya gugatan ini terlihat dalam laman resmi MK, baik yang diterima secara online maupun offline.
“Gubernur tujuh permohonan, wali kota 14 permohonan, dan bupati 114 permohonan,” demikian bunyi informasi singkat di laman resmi MK, seperti dikutip KORAN SINDO, kemarin. (Baca: 7 Daerah di Sulsel Bebas Sengketa Pilkada)
Dari tujuh permohonan sengketa Pilkada Gubernur terdapat tiga yang diajukan secara online dan empat yang diajukan offline. Sebanyak 14 permohonan sengketa Pilkada Wali Kota terdiri atas sembilan disampaikan secara online dan lima offline.
Sementara 114 sengketa Pilkada Bupati terdapat 64 permohonan diajukan secara online dan 50 offline. Keseluruhan 135 permohonan terakhir diterima MK terhitung Rabu, 23 Desember 2020. Yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah masing-masing KPU daerah (provinsi/kota/kabupaten).
Untuk tujuh permohonan sengketa Pilkada Gubernur diajukan pasangan calon (paslon) Agusrin Maryono-M Imron Rosyadi dengan kuasa Zetriansyah. Kemudian calon gubernur Kalimantan Tengah diajukan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dengan kuasa Bambang Widjojanto dan Aura Akhman. Lalu, calon gubernur Kalimantan Selatan yang dimohonkan Denny Indrayana-Difriadi dengan kuasa di antaranya Febri Diansyah, Donal Fariz. (Baca juga: Doa untuk Pengantin Baru Beserta Maknanya)
Calon gubernur Kepulauan Riau Isdianto dan Suryani juga mengajukan gugatan. Lalu, calon gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh dengan kuasa Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra, dkk.
Calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni dengan kuasa Veri Junaidi, Ikhwan Fahrojih dan terakhir calon gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri dengan kuasa Vino Oktavia dan Feri Ardila.
“Gubernur tujuh permohonan, wali kota 14 permohonan, dan bupati 114 permohonan,” demikian bunyi informasi singkat di laman resmi MK, seperti dikutip KORAN SINDO, kemarin. (Baca: 7 Daerah di Sulsel Bebas Sengketa Pilkada)
Dari tujuh permohonan sengketa Pilkada Gubernur terdapat tiga yang diajukan secara online dan empat yang diajukan offline. Sebanyak 14 permohonan sengketa Pilkada Wali Kota terdiri atas sembilan disampaikan secara online dan lima offline.
Sementara 114 sengketa Pilkada Bupati terdapat 64 permohonan diajukan secara online dan 50 offline. Keseluruhan 135 permohonan terakhir diterima MK terhitung Rabu, 23 Desember 2020. Yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah masing-masing KPU daerah (provinsi/kota/kabupaten).
Untuk tujuh permohonan sengketa Pilkada Gubernur diajukan pasangan calon (paslon) Agusrin Maryono-M Imron Rosyadi dengan kuasa Zetriansyah. Kemudian calon gubernur Kalimantan Tengah diajukan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dengan kuasa Bambang Widjojanto dan Aura Akhman. Lalu, calon gubernur Kalimantan Selatan yang dimohonkan Denny Indrayana-Difriadi dengan kuasa di antaranya Febri Diansyah, Donal Fariz. (Baca juga: Doa untuk Pengantin Baru Beserta Maknanya)
Calon gubernur Kepulauan Riau Isdianto dan Suryani juga mengajukan gugatan. Lalu, calon gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh dengan kuasa Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra, dkk.
Calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni dengan kuasa Veri Junaidi, Ikhwan Fahrojih dan terakhir calon gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri dengan kuasa Vino Oktavia dan Feri Ardila.
Lihat Juga :