135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada ke MK

Selasa, 05 Januari 2021 - 07:30 WIB
loading...
135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada ke MK
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 135 pasangan calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada Serentak 2020 menggugat hasil-hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Banyaknya gugatan ini terlihat dalam laman resmi MK, baik yang diterima secara online maupun offline.

“Gubernur tujuh permohonan, wali kota 14 permohonan, dan bupati 114 permohonan,” demikian bunyi informasi singkat di laman resmi MK, seperti dikutip KORAN SINDO, kemarin. (Baca: 7 Daerah di Sulsel Bebas Sengketa Pilkada)

Dari tujuh permohonan sengketa Pilkada Gubernur terdapat tiga yang diajukan secara online dan empat yang diajukan offline. Sebanyak 14 permohonan sengketa Pilkada Wali Kota terdiri atas sembilan disampaikan secara online dan lima offline.

Sementara 114 sengketa Pilkada Bupati terdapat 64 permohonan diajukan secara online dan 50 offline. Keseluruhan 135 permohonan terakhir diterima MK terhitung Rabu, 23 Desember 2020. Yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah masing-masing KPU daerah (provinsi/kota/kabupaten).

Untuk tujuh permohonan sengketa Pilkada Gubernur diajukan pasangan calon (paslon) Agusrin Maryono-M Imron Rosyadi dengan kuasa Zetriansyah. Kemudian calon gubernur Kalimantan Tengah diajukan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dengan kuasa Bambang Widjojanto dan Aura Akhman. Lalu, calon gubernur Kalimantan Selatan yang dimohonkan Denny Indrayana-Difriadi dengan kuasa di antaranya Febri Diansyah, Donal Fariz. (Baca juga: Doa untuk Pengantin Baru Beserta Maknanya)

Calon gubernur Kepulauan Riau Isdianto dan Suryani juga mengajukan gugatan. Lalu, calon gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh dengan kuasa Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra, dkk.

Calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni dengan kuasa Veri Junaidi, Ikhwan Fahrojih dan terakhir calon gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri dengan kuasa Vino Oktavia dan Feri Ardila.

Salah satu pasangan calon wali kota yang mendaftarkan gugatan ke MK adalah pasangan Muhamad dan Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo. Melalui tim kuasa hukumnya, mereka membongkar empat dugaan pelanggaran yang diduga dari dilakukan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan saat pelaksanaan pilkada. Bahkan, satu di antaranya diduga melibatkan KPU Kota Tangsel yang menjadi termohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ini.

Empat permasalahan ini tertera dalam berkas permohonan yang diajukan Muhamad dan Saraswati ke MK dan berkas telah dilansir MK melalui laman resmi MK. Pertama, penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat untuk pemenangan paslon nomor urut 3 (petahana). Terdapat delapan poin pada permasalahan pertama, di antaranya, satu, paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat ini.

Musababnya, Wali Kota Tangsel adalah Airin Rachmi Diany dan Benyamin masih menjabat Wakil Wali Kota Tangsel. Selanjutnya Pilar adalah Keponakan dari Airin sehingga mereka memiliki kepentingan politik yang sama untuk memenangkan paslon nomor urut 3. (Baca juga: DPR Tagih Penjelasan Pemerintah Soal Pengahpusan Formasi CPNS Guru)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)