Johnny G Plate Ditahan, Ngabalin: Jangan Dikaitkan dengan Pemilu 2024

Kamis, 18 Mei 2023 - 10:00 WIB
loading...
Johnny G Plate Ditahan, Ngabalin: Jangan Dikaitkan dengan Pemilu 2024
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin meminta agar penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka tidak dikaitkan dengan politik dan Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta agar penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka tidak dikaitkan dengan politik dan Pemilu 2024.

"Karena itu sekali lagi saya ingin menyampaikan dan menegaskan bahwa jangan pernah ada orang yang mengkait-kaitkan masalah penahanan Pak JGP dengan kasus politik. Apalagi ini tahun-tahun politik dan menjelang pemilu," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).





Ali menegaskan bahwa ditersangkakannya Johnny G Plate adalah murni melalui proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, proses hukum tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

"Tentu saja dipastikan bahwa kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pak JGP dalam tugasnya sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal perkara BTS itu juga."

"Yang perlu kami sampaikan bahwa kasus ini bukan pertama kali terjadi atau bukan untuk sepekan dua pekan lalu, tidak kasus ini sudah berjalan cukup lama. Bahkan kita pernah mendengar tentang pengembalian dana sekitar Rp500 juta adik dari Pak JGP," sambung Ali.

Ali juga mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah memperingatkan para bawahannya agar tidak terjerat kasus hukum. Sebab, katanya, Presiden tidak dapat mengintervensi bila bawahannya terjerat kasus hukum.

"Dahulu Bapak Presiden telah menyampaikan peringatan berulang-ulang kali dalam setiap kesempatan Bapak Presiden telah menyampaikan kepada para menteri, para wakil menteri, para kepala lembaga agar jangan pernah sekali-sekali punya masalah dengan hukum. Karena kapan terjadi dengan masalah hukum maka tidak mungkin Presiden bisa memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya," jelasnya.

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo pada Rabu 17 Mei 2023.

Johnny langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka Kejagung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengungkapkan Johnny G Plate akan ditahan di Rutan Salemba.

Baca juga: Fantastis! Mobil Mercedes-Maybach S650 Milik Johnny G Plate Harganya Tembus Rp7 Miliar

"Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)