Tagar #FPITerlarang dan #FPIOrmasRadikalIslam Duduki Peringkat Atas Twitter

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:49 WIB
loading...
Tagar #FPITerlarang dan #FPIOrmasRadikalIslam Duduki Peringkat Atas Twitter
Laskar FPI. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa menit setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) , hashtag atau tagar #FPITerlarang dan #FPIOrmasRadikal menduduki peringkat atas Twitter.

(Baca juga : Jelang HUT ke-48, PDIP Singgung Politik Identitas dan Biaya Tinggi Demokrasi )

Sejak terposting pertama kali, Rabu (30/12/2020) pukul 12.30 tadi, tercatat dalam setengah jam sudah ada 5.366 orang mencuit #FPITerlarang. Sementara untuk #FPIOrmasRadikal sudah ada 4.878 cuit.

(Baca juga : AS Setujui Potensi Penjualan 3.000 Bom Cerdas pada Arab Saudi )

Sejumlah netizen yang mencuit mengaku sudah tepat dengan langkah pemerintah yang melarang FPI. Sebab bagi mereka FPI sendiri seringkali membuat gaduh hingga menciptakan paham radikal.

"Jangan kasih panggung lagi utk mereka. FPI ormas radikal dan intoleran yg selalu bikin gaduh di NKRI," cuit @RETHA_Monicaa

"Bubarkan FPI yang selalu menebar ketakutan dan meresahkan masyarakat FPI terbukti teroris #FPITerlarang," cuit @HendriS90.

( ).

Dengan dibubarkannya FPI, sejumlah netizen berharap masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam makin damai. "Alhamdulillah semoga islam damai seperti sedia kala tidak dipecah2," cuit @putrietidoerrr.

"Terima kasih kpd Pemerintah yg bertindak tegas melarang aktivitas FPI yg dilihat dari rekam jejaknya mengarah kpd perpecahan anak bangsa. Semoga ke depannya kita bisa hidup damai dan bertoleransi dgn smua agama ????," cuit @ritafauzh.

(Baca juga : Diduga Selingkuh, Penari Cantik Ini Ditembak Mati dari Jarak Dekat )

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) . Pelarangan tersebut berdasar putusan Mahkamah Konsititusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing organisasi masyarakat tersebut.

Pengumuman dilarangnya FPI disampaikan Mahfud saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

( ).

"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitas kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum. Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan terganggu.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2200 seconds (0.1#10.140)