Jejak Kasus Habib Rizieq: Ditahan karena Kerumunan, Bebas Bersyarat Hari Ini

Rabu, 20 Juli 2022 - 08:15 WIB
loading...
Jejak Kasus Habib Rizieq:...
Habib Rizieq yang menghuni sel sejak 12 Desember 2020 akan bebas bersyarat Rabu (20/7/2022) hari ini. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akan keluar dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/7/2022) sore nanti. ”Insya Allah, mohon doa,” kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar, Rabu (20/7/2022).

Mantan Imam Besar FPI itu menghuni sel tahanan sejak 12 Desember 2022, yaitu di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditahan bersama lima orang lain atas kasus kerumuman acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan di Petamburan.



Kurang lebih sebulan ditahan di Polda Metro Jaya, pertengahan Januari 2021 dia dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri. Selama penahanan ini, Habib Rizieq juga disidk atas dua kasus lain, yaitu swab RS Ummi, Bogor dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Habib Rizieq sudah membayar denda Rp20 juta untuk kasus kerumunan Petamburan. Dia juga telah menjalani hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.

Untuk kasus swan RS Ummi, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Setelah kasasi, hukumannnya dikurangi menjadi dua tahun penjara. Dan hari ini, Habib Rizieq akan bebas bersyarat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)