Berstatus Tahanan Kota, Habib Rizieq: Tak Kurangi Semangat Selamatkan Indonesia

Rabu, 20 Juli 2022 - 11:04 WIB
loading...
Berstatus Tahanan Kota, Habib Rizieq: Tak Kurangi Semangat Selamatkan Indonesia
Habib Rizieq meyakinkan bahwa status tahanan kota yang disandangnya tidak akan menyurutkan semangat perjuangan menyelamatkan Indonesia. Foto/youtube
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab mengungkapkan status hukumnya saat ini adalah tahanan kota . Sebagai tahanan kota tentu dia belum sepenuhnya bebas melakukan aktivitas. Dengan kata lain, kegiatannya pun masih dibatasi.

“Saya harus membuat laporan sebulan sekali. Saya tidak boleh ke luar kota, tidak boleh ke luar pulau, ke luar negeri kecuali atas izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan,” ujar Habib Rizieq dalam jumpa pers di Petamburan III Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).



Habib Rizieq menyatakan bisa bersilaturahim atau menerima tamu dalam batasan tertentu. ”Tetapi insya Allah itu semua tidak akan mengurangi semangat juang kita, semangat revolusi akhlak kita, juga tidak akan mengurangi perjuangan kita untuk menyelamatkan Indonesia tercita dari segala kedaruratan,” ujar Habib Rizieq.

Di tempat yang sama Habib Riizieq memastikan bahwa bebas bersyarat yang diperolehnya bukanlah pemberian atau bantuan dari pihak lain. Hal ini diperolehnya murni sebagai bagian dari proses hukum dan hak sebagai warga negara.



“Sebagai penjamin adalah istri saya tercinta. Jadi bukan pemberian parpol, bukan bantuan kekuasaan. Karena itu saya minta maaf, bukan maksud kami untuk menyimpan informasi soal bebas bersyarat saya ini. Tapi memang ada hal-hal sensitif karena salah sedikit saja bisa tidak jadi bebas bersyarat ini,” kata Habib Rizieq.

Untuk informasi, Habib Rizieq baru akan baru bebas murni pada 10 Juni 2023. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengungkapkan Habib Rizieq masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.

"Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)