Komisi II DPR: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Sudah Sesuai Aturan

Senin, 28 Desember 2020 - 07:25 WIB
loading...
Komisi II DPR: Pemberhentian...
Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pemberhentian Risma dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya sempat menjadi polemik, karena pemberhentiannya hanya lewat Surat Keputusan (SK) Presiden terkait penunjukkan Risma sebagai Menteri Sosial (Mensos). Bagi sebagian pihak, pemberhentian Risma dinilai tidak melalui prosedur yang tepat yakni melalui keputusan DPRD Kota Surabaya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pemberhentian Risma dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). "Pemberhentian Wali Kota Surabaya ini dilakukan dasar Pasal 78 Ayat 2 Huruf g yang menyatakan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala diberhentikan sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 1 Huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan perundang-undangan," kata Zulfikar saat dihubungi SINDOnews, Minggu (27/12/2020). (Baca juga: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Semestinya melalui Rapat Paripurna DPRD)

"Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah karena meninggal dan permintaan sendiri sesuai Pasal 78 Ayat 1 Huruf a, Huruf b dan Pasal 79 Ayat 1, yang harus melalui DPRD," paparnya. (Baca juga: Larang Risma Rangkap Jabatan, Ini Dua Arahan Kemendagri untuk Gubernur Jatim)

Oleh karena itu, politikus Partai Golkar ini menilai, langkah yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengirimkan surat pengusulan pemberhentian Risma kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah tepat. "Dalam konteks Wali Kota Surabaya, sudah tepat langkah yang diambil Mendagri," tegasnya.

Komisi II DPR: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Sudah Sesuai Aturan


Sebelumnya diberitakan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah mengeluarkan radiogram Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA berisi usulan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya, yang dialamatkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 23 Desember 2020 malam. Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember 2020.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
Wali Kota Bandung Yana...
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved