Larang Risma Rangkap Jabatan, Ini Dua Arahan Kemendagri untuk Gubernur Jatim

Kamis, 24 Desember 2020 - 07:03 WIB
loading...
Larang Risma Rangkap...
Ditjen Otda Kemendagri meminta Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang telah menjabat Menteri Sosial. Foto: SINDOnew/Arif Julia
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan. Hal ini sebagaimana diatur di dalam UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara ditegaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Seperti diketahui setelah menjadi Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini masih belum mengundurkan diri dari posisi Wali Kota Surabaya. Terkait hal ini, Akmal mengaku telah mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indarparawansa.

“Kami sudah kirim radiogram ke Gubernur Jatim. Gubernur Jatim melalui Sekda juga sudah terima,” katanya saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

(Baca: Risma Rangkap Jabatan, Pengamat Hukum Tata Negara: Apa yang Mau Dipertahankan?)

Radiogram itu menyatakan seorang kepala daerah bisa berhenti karena diberhentikan sebagaimana diatur pasal 78 ayat 1 UU 23/2014. Lalu disampaikan juga dalam radiogram itu bahwa pada Pasal 78 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah bisa diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk rangkap jabatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos Gelar Open House...
Mensos Gelar Open House Sekolah Rakyat Jelang 1 Tahun Beroperasi
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Ada Penolakan Pembangunan...
Ada Penolakan Pembangunan Sekolah Rakyat di Temanggung dan Wonosobo, Mensos Buka Suara
Besok Mensos Akan Bertemu...
Besok Mensos Akan Bertemu Pimpinan KPK Lapor Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Rekomendasi
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved