Larang Risma Rangkap Jabatan, Ini Dua Arahan Kemendagri untuk Gubernur Jatim

Kamis, 24 Desember 2020 - 07:03 WIB
loading...
Larang Risma Rangkap...
Ditjen Otda Kemendagri meminta Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang telah menjabat Menteri Sosial. Foto: SINDOnew/Arif Julia
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan. Hal ini sebagaimana diatur di dalam UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara ditegaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Seperti diketahui setelah menjadi Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini masih belum mengundurkan diri dari posisi Wali Kota Surabaya. Terkait hal ini, Akmal mengaku telah mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indarparawansa.

“Kami sudah kirim radiogram ke Gubernur Jatim. Gubernur Jatim melalui Sekda juga sudah terima,” katanya saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

(Baca: Risma Rangkap Jabatan, Pengamat Hukum Tata Negara: Apa yang Mau Dipertahankan?)

Radiogram itu menyatakan seorang kepala daerah bisa berhenti karena diberhentikan sebagaimana diatur pasal 78 ayat 1 UU 23/2014. Lalu disampaikan juga dalam radiogram itu bahwa pada Pasal 78 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah bisa diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk rangkap jabatan.

Selanjutnya pada pasal 88 ayat 2 UU 23/2014 ditegaskan bahwa dalam hal pengisian jabatan wali kota belum dilakukan, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari wali kota sampai dengan dilantiknya wali kota atau sampai diangkatnya penjabat wali kota.

Atas dasar aturan-aturan di atas, Akmal menyampaikan ada dua arahan yang diberikan Kemendagri kepada Gubernur Jatim.

(Baca: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas (aturan-aturan) agar Gubernur Jawa Timur memerintahkan kepada Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya,” ungkapnya.

“Menyampaikan kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota Surabaya dan usul pengangkatan wakil wali kota Surabaya menjadi wali kota Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo: 200...
Presiden Prabowo: 200 Sekolah Rakyat untuk Masyarakat Miskin Diluncurkan Tahun Depan
Sengketa Pilgub Jawa...
Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Tinjau MPP DKI Jakarta,...
Tinjau MPP DKI Jakarta, BSKDN Kemendagri Kaji Kemudahan Perizinan Berusaha
Pemprov Jateng Terima...
Pemprov Jateng Terima Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
Prabowo Apresiasi Rakor...
Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Kemendagri Latih 80.000...
Kemendagri Latih 80.000 Aparatur Desa Secara Online
16 Tokoh Diusulkan Menjadi...
16 Tokoh Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional 2024, Gus Ipul: Yang Tanda Tangan Menteri Sebelumnya
HUT ke-10 ULA, Kemendagri...
HUT ke-10 ULA, Kemendagri Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan
Rekomendasi
Pemimpin Tim Siri iPhone...
Pemimpin Tim Siri iPhone Diganti setelah Menunda Integrasi Apple Intelligence
Demo Tolak UU TNI di...
Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Sejumlah Aparat dan Demonstrans Terluka
Kebahagiaan Ramadan,...
Kebahagiaan Ramadan, The Park Sawangan Ajak Anak Yatim Bertemu Karakter Animasi Entong
Berita Terkini
Teror Kepala Babi dan...
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, Iwakum: Kebebasan Pers Sedang Terancam
2 jam yang lalu
Momen Anak-anak Mantan...
Momen Anak-anak Mantan Presiden Kumpul di Ultah Didit Prabowo
6 jam yang lalu
Anies Baswedan: RUU...
Anies Baswedan: RUU TNI Jangan Sampai Alihkan Prajurit dari Tugas Utamanya
7 jam yang lalu
Kasus Teror Kepala Babi...
Kasus Teror Kepala Babi dan Tikus, Bareskrim Analisis CCTV Kantor Tempo
7 jam yang lalu
AHY Tunjuk 7 Waketum...
AHY Tunjuk 7 Waketum Partai Demokrat, Ada Dede Yusuf hingga Edhie Baskoro Yudhoyono
9 jam yang lalu
Selidiki Dugaan Teror...
Selidiki Dugaan Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Bareskrim Polri Cek TKP di Kantor Tempo
9 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Kini...
3 Alasan Rusia Kini Didukung AS untuk Melawan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved