Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Semestinya melalui Rapat Paripurna DPRD

Jum'at, 25 Desember 2020 - 08:24 WIB
loading...
Pemberhentian Risma...
Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti menilai pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya seharusnya tetap harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut Tri Rismaharini dengan sendirinya telah berhenti sejak dilantik sebagai Menteri sosial di dalam Kabinet pemerintahan Jokowi adalah benar adanya. Sekali pun begitu, menurut Ray, pemberhentian itu seharusnya tetap harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD, bukan SK presiden.

Hal ini dikatakan Ray merespon rangkap jabatan Risma sebagai Mensos sekaligus Wali Kota Surabaya. "Jadi tidak ada istilah sudah mendapat izin presiden," katanya kepada SINDOnews, Jumat (25/12/2020).

Ray mengatakan, izin presiden tersebut tidak dengan sendirinya tetap menempatkan Risma sebagai wali kota. Tapi bisa dengan kapasitas lain, seperti sebagai Mensos atau warga biasa. (Baca juga: Tidak Ajukan Pengunduran Diri dari Wali Kota Surabaya, Risma Rangkap Jabatan? )

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 39/2008 tentang Kementerian Negera, yakni menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 23 poin a).

Selain itu, kata Ray, hal ini juga diperkuat oleh Pasal 78 ayat (2) poin g UU No 23/2014 yakin "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Risma Apresiasi Sopir...
Risma Apresiasi Sopir Ambulans Kerja Tanpa Libur dan Pamrih
Risma PDIP Ingatkan...
Risma PDIP Ingatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara: Kita Enggak Tahu Besok Mati, Lusa Mati
Sengketa Pilgub Jawa...
Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans
Daftar Lengkap Kader...
Daftar Lengkap Kader PDIP di Kabinet Jokowi setelah Risma Diganti Gus Ipul
Ditanya Gebrakan Jadi...
Ditanya Gebrakan Jadi Mensos, Gus Ipul: Pertanyaanmu Angel
Dilantik Jadi Mensos,...
Dilantik Jadi Mensos, Gus Ipul Belum Komunikasi dengan Risma
Raih 312 Suara, Risma...
Raih 312 Suara, Risma Menang Mutlak di TPS Sendiri
Elektabilitas Khofifah...
Elektabilitas Khofifah Kokoh Teratas, Tinggalkan Risma dan Luluk
Elektabilitas Khofifah...
Elektabilitas Khofifah Kokoh, Pengamat: Risma Sulit Mengejar
Rekomendasi
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved