Kembali Jadi Tersangka, FPI: Habib Rizieq Tidak Masalah Ditahan Kasus Model Apapun

Jum'at, 25 Desember 2020 - 11:20 WIB
loading...
Kembali Jadi Tersangka, FPI: Habib Rizieq Tidak Masalah Ditahan Kasus Model Apapun
Petugas kepolisian sedang mengecek tekanan darah Habib Rizieq di ruang tahanan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum sekaligus Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq Shihab tak ambil pusing usai kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apapun," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

(Baca juga : Piala Dunia U-20 Dibatalkan FIFA, Timnas Indonesia U-16 Dapat Durian Runtuh )

Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. ( )

Aziz menjelaskan, mengapa Habib Rizieq tak mau memikirkan penetapan tersangka tersebut karena ingin menyelesaikannya melalui proses hukum yang ada. "Kita hadapi melalui jalur hukum," katanya.

(Baca juga : Sandi-Risma Masuk Kabinet, Kemenangan Total Jokowi dalam Perang Pengaruh Politik )

Lebih jauh Aziz menyebutkan, pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat ihwal penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus Megamendung. "Praperadilan yang Megamendung akan kita ajukan segera," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu. ( )

"Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM.

Adapun terkait kasus di Bogor, Habib Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)