Jadi Trending Topic, Begini Sejarah Ahmadiyah di Indonesia
loading...
A
A
A
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 28 Juli 2005, dimana saat itu Ketua Komisi Fatwa MUI masih dijabat KH Ma'ruf Amin, juga mengeluarkan fatwa yang melarang ajaran Ahmadiyah dan menganggap Ahmadiyah sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan.
Pada 9 Juni 2008, pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Terdapat enam butir SKB Tiga Menteri tersebut, yakni:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar
menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai
peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang
melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
Jemaat Ahmadiyah sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Jemaat Ahmadiyah disidangkan pertama kali pada 25 Agustus 2017 dan dilakukan 13 kali persidangan. Dalam permohonannya, pemohon menyatakan frasa penodaan agama dalam pasal 1, 2, dan 3 UUPNPS bersifat multi tafsir. Akibatnya hal tersebut seringkali dimanfaatkan untuk menutup tempat ibadah Ahmadiyah. Hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pada 9 Juni 2008, pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Terdapat enam butir SKB Tiga Menteri tersebut, yakni:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar
menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai
peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang
melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
Jemaat Ahmadiyah sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Jemaat Ahmadiyah disidangkan pertama kali pada 25 Agustus 2017 dan dilakukan 13 kali persidangan. Dalam permohonannya, pemohon menyatakan frasa penodaan agama dalam pasal 1, 2, dan 3 UUPNPS bersifat multi tafsir. Akibatnya hal tersebut seringkali dimanfaatkan untuk menutup tempat ibadah Ahmadiyah. Hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.