Arab Saudi Keluarkan Fatwa, Jemaah Dilarang Laksanakan Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi

Selasa, 30 April 2024 - 13:31 WIB
loading...
Arab Saudi Keluarkan...
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah mengungkapkan, ibadah haji tanpa visa resmi tidak diperbolehkan. Foto/MPI/widya michella
A A A
JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah mengungkapkan, aturan baru terkait pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini. Dalam aturan tersebut Pemerintah Arab Saudi tidak memperbolehkan calon jemaah melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi.

"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa. Sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Kerajaan Arab Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," katanya seusai bertemu Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Menurut dia, demi keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jamaah haji atau seorang berangkat haji tanpa menggunakan proses yang prosedural. Dia menyebut, Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan menunaikan haji tanpa izin. Kecuali bagi mereka yang menjalankan ibadah haji secara prosedural.



"Telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,"ucapnya.

Sehingga kini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan yang mempromosikan pelaksanaan haji dengan visa yang tidak prosedural adalah tidak benar.



"Semua itu adalah tidak benar dan kami selalu berkoordinasi untuk memastikan dan memerangi menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu dan tidak benar," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah menerapkan peraturan-peraturan yang memudahkan bagi para jemaah mulai dari pemvisaan sampai perlakuan jemaah haji Indonesia di Saudi Arabia.

"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Visa haji dan mujamalah ini yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apa pun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," katanya.

Bahkan Pemerintah Arab Saudi juga memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang menggunakan visa tidak resmi.

"Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi dan ini sudah dikuatkan oleh Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Siapa pun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Agama Lobi Arab...
Menteri Agama Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Petugas Haji
Menag: Universalitas...
Menag: Universalitas Ajaran Buddhis Jadi Sendi-sendi Kearifan Lokal Dunia
Muhammadiyah Dukung...
Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik
Apa Itu Asta Protas,...
Apa Itu Asta Protas, Menag: Isinya Program Kemenag Berdampak
Menag Apresiasi Ary...
Menag Apresiasi Ary Ginanjar Pelopori Konseling Berbasis AI Talent DNA untuk Guru BK Madrasah
Menag Lobi Pemerintah...
Menag Lobi Pemerintah Arab Saudi untuk Tambahan Kuota Pengawas Haji
BPKH Bersama BPS-BPIH...
BPKH Bersama BPS-BPIH Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Haji Indonesia
Kemenag-Garuda Teken...
Kemenag-Garuda Teken Kerja Sama Angkut 90.993 Jemaah Haji 2025
Hari Ini Pemerintah...
Hari Ini Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Puasa Ramadan 1446 Hijriah
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
11 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Pangeran Arab Saudi...
Pangeran Arab Saudi Ini Berani Melawan Rencana Trump Caplok Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved