Evaluasi Sirekap Dalam Pilkada 2020

Kamis, 24 Desember 2020 - 05:48 WIB
loading...
A A A
Dari sini nampak bahwa pemanfaatan teknologi Sirekap sebagai alat bantu dan sarana publikasi di Pilkada 2020 belum berjalan secara maksimal dan belum mampu mencapai tujuan dari penggunaannya secara maksimal. Untuk itu ke depan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pemilu dalam memanfaatkan teknologi informasi seperti Sirekap di pemilu berikutnya seperti: Pertama, penerapan Sirekap di pilkada tidak hanya cukup diatur dalam PKPU namun perlu ditegaskan dalam undang-undang, yang tidak hanya mengatur pada bab rekapitulasi saja namun, namun standar penggunaan, mekanisme audit, kewenangan penyelenggara ad-hoc dalam tahapan rekapitulasi, mekanisme pleno penentuan hasil pemilu, mekansime keberatan, sampai dengan mekanisme perselisihan hasil pemilu. Kedua, jauh-jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai alangkah jauh lebih baik Sirekap diujicobakan secara simultan dan berulang untuk melihat persoalan-persoalan apa saja yang muncul, bukan dilakukan uji coba menjelang penggunaannya.

Ketiga, penguatan sistem dan infrastruktur KPU pada data center KPU. Untuk sebuah sistem yang akan digunakan dalam pemilu, stress test terhadap sistem dan infrastruktur adalah hal yang sangat vital. Stress test memungkinkan KPU untuk memastikan sistem yang akan diterjunkan memiliki tingkat kapasitas yang memadai, kegunaan, stabilitas, dan keandalan yang mumpuni dan terintegrasi saat melayani beban yang berat. Mengingat banyaknya jumlah TPS yang secara bersamaan meminta untuk terhubung dengan Sirekap, stress test harus menjadi persyaratan utama pada berbagai tahap pengembangan dan penggunaan sistem dan infrastruktur.

Keempat, audit teknologi terhadap Sirekap akan sangat bermanfaat untuk melihat catatan persoalan apa saja yang mungkin terjadi termasuk sistem keamanan siber yang dimiliki dari Sirekap untuk meminimalkan hadirnya serangan siber, baik ancaman siber berbasis teknologi dan berbasis nonteknologi. Ancaman siber berbasis teknologi seperti Ddos, Hacking, SQL Injection, dan Deface. Sedangkan ancaman siber berbasis non-teknologi seperti disinformasi dalam hal ini adanya pihak yang melakukan spin informasi terhadap keberadaan situng sebagai portal informasi dan bukan hasil resmi, menjadi seakan-akan hasil resmi. Oleh karena itu, kebijakan keamanan siber di penyelenggara, mitigasi risiko, penguatan gugus tugas keamanan siber, serta pelatihan dan simulasi insiden siber mutlak diperlukan.

Kelima, bimbingan teknis terhadap penyelenggara pemilu perlu dilakukan dalam jangka waktu yang memadai. Keenam, sosialisasi penggunaan Sirekap harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemilih hingga pasangan calon dan partai politik. Ketujuh, Sirekap tidak bisa langsung digunakan untuk menggantikan proses rekapitulasi manual berjenjang karena perlu dilakukan uji coba terus menerus hingga Sirekap mendapatkan kepercayaan publik dan peserta pemilu.

Kebutuhan Sirekap tidak hanya untuk pilkada tetapi pemilu legisatif dan presiden, maka dari itu penting untuk membuat persiapan dan timeline umum untuk rencana penerapan Sirekap di pemilu mendatang.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sirekap Akan Digunakan...
Sirekap Akan Digunakan untuk Pilkada 2024
Antisipasi Peretasan,...
Antisipasi Peretasan, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sirekap Jelang Pilkada 2024
Ketua Komisi II DPR...
Ketua Komisi II DPR Minta KPU Tak Pakai Sirekap di Pilkada 2024
Eks Komisioner KPU Ungkap...
Eks Komisioner KPU Ungkap Sirekap Tetap Perlu Digunakan di Pilkada 2024
Hadar Nafis Sebut Sirekap...
Hadar Nafis Sebut Sirekap Seharusnya Membantu Proses Pemilu, Bukan Membuat Bingung
Mengenang 26 Tahun Reformasi,...
Mengenang 26 Tahun Reformasi, Mahasiswa Sindir Dinasti Jokowi
Bagaimana Arah Politik...
Bagaimana Arah Politik Thailand setelah Upaya Pemakzulan PM Paetongtarn?
Skandal Paman Guncang...
Skandal Paman Guncang Dinasti Politik di Thailand, Ini Analisisnya
Putri Mantan PM Thaksin...
Putri Mantan PM Thaksin Selamat dari Mosi Tidak Percaya di Parlemen
Rekomendasi
Bukan Hantu, Monster...
Bukan Hantu, 'Monster Pabrik Rambut' Sajikan Horor dari Dunia Kerja yang Melelahkan
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Kendaraan Kepala Komando Utara IDF di Lebanon Selatan
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved