Eks Komisioner KPU Ungkap Sirekap Tetap Perlu Digunakan di Pilkada 2024

Sabtu, 06 Juli 2024 - 16:46 WIB
loading...
Eks Komisioner KPU Ungkap...
Eks Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai Sirekap tetap perlu digunakan di Pilkada Serentak 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tetap perlu digunakan di Pilkada Serentak 2024.

"Sirekap tetap perlu digunakan untuk Pilkada 2024, dengan perbaikan dan persiapan yang matang," kata Hadar dalam diskusi bertajuk 'Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada Serentak 2024', yang ditayangkan melalui YouTube NETGRIT, Sabtu (6/7/2024).

Hadar yang juga merupakan Direktur NETGRIT itu mengatakan, Sirekap harus diperbaiki untuk digunakan dalam pilkada, bukan malah ditutup. "Sirekap ini seharusnya diperbaiki bukan malah ditutup, karena semua ini ada manfaatnya dan merupakan tugas dari KPU," katanya.

Baca juga: Hadar Nafis Sebut Sirekap Seharusnya Membantu Proses Pemilu, Bukan Membuat Bingung

"Dicek dalam PKPU nya bahwa Sirekap itu ya digunakan bukan ditutup. Sirekap itu alat yang membantu untuk proses rekap berjenjang Jadi untuk mengecek apakah rekap manual sudah sesuai atau tidak, kalau ada kekeliruan ya dikoreksi," sambungnya.

Kehadiran Sirekap, kata Hadar, seharusnya dapat membantu perhitungan suara yang dilakukan secara manual. "Apalagi pemilu yang model kaya kita ini, yang besar dan rumit. Jadi kita perlu teknologi untuk membantu kerja kita ini," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved