Evaluasi Sirekap Dalam Pilkada 2020

Kamis, 24 Desember 2020 - 05:48 WIB
loading...
Evaluasi Sirekap Dalam...
Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: Istimewa)
A A A
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Direktur Eksekutif NETGRIT (Network for Democracy and Electoral Integrity)

SISTEM informasi rekapitulasi suara elektronik atau Sirekap untuk pertama kalinya digunakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, Sirekap dimaknai sebagai perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

Artinya, Sirekap berbeda dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada pemilu sebelum-sebelumnya sebagai sarana publikasi hasil pemilu saja. Sedangkan Sirekap selain sarana publikasi, ia difungsikan sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara berjenjang. Jika dalam Situng formulir C1-KWK sebagai hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) dipindai (scan) kemudian dipublikasikan dalam halaman resmi KPU, Sirekap menggunakan teknologi optical character recognition (OCR) dan optical mark recognition (OMR) di mana formulir C.

Hasil-KWK di TPS didesain untuk dibaca oleh sistem dengan cara memfoto formulir C.Hasil-KWK melalui telepon seluler (ponsel) yang sudah terinstal aplikasi Sirekap. Sehingga setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewajiban untuk memfoto hasil penghitungan manual perolehan suara setiap pasangan calon yang dituangkan dalam formulir C.Hasil-KWK melalui ponsel masing-masing.

Setelah difoto, maka Sirekap akan membaca angka-angka yang tertulis dari formulir C. Hasil-KWK mulai dari jumlah pemilih sampai dengan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, untuk dikirimkan ke server KPU yang kemudian digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara di tingkat berikutnya. Dalam hal ini, proses rekapitulasi suara di tingkatan Kecamatan misalnya, akan menggunakan Sirekap untuk menampilkan data-data yang dibaca dan dikirim oleh Sirekap di TPS untuk dicocokan dengan Formulir C.Hasil-KWK.

Dari sini, jika disederhanakan Sirekap memiliki lima fungsi utama: Pertama, membaca perolehan suara di tingkat TPS yang tertuang dalam formulir C.Hasil-KWK. Kedua, sarana untuk mentabulasikan atau menjumlahkan hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi. Ketiga, sarana untuk mengirimkan hasil perolehan suara di setiap tingkatan mulai dari KPPS ke PPK, PPK ke Kabupaten/Kota, hingga Kabupaten/Kota ke Provinsi. Keempat, untuk mempublikasikan perolehan suara. Dan, kelima, tentunya sebagai alat kontrol serta untuk memotong mata rantai manipulasi rekapitulasi suara yang terjadi secara berjenjang.

Dari sini sesungguhnya penggunaan Sirekap sangat bermanfaat untuk mempercepat proses rekapitulasi suara yang jika dilakukan secara manual memakan waktu yang cukup lama. Sekaligus, mempermudah publik bahkan tim pemenangan pasangan calon untuk melihat hasil pemilu secara real time melalui Sirekap. Namun demikian, pada realitasnya ketika Sirekap digunakan pada hari pemungutan dan penghitungan suara Rabu, 9 Desember lalu, tidak mampu berjalan secara ideal sesuai dengan tujuannya.

Pascaproses penghitungan suara manual dilakukan di TPS usai yang ditandai dengan terisinya angka-angka di formulir C.Hasil-KWK, ketika petugas KPPS akan menggunakan Sirekap, tidak sedikit anggota KPPS yang mengeluhkan kesulitan untuk membuka atau mengakses aplikasi Sirekap di ponselnya. KPPS yang mengalami kendala dengan Sirekap diminta untuk mengirimkan foto formulir hasil suara TPS melalui Whatsapp langsung ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sehari setelah pemilu, hasil unggahan di Sirekap hanya mencapai 52,8%, jauh di bawah target KPU yang sebesar 90%. Hingga 14 Desember, proses unggahan telah mencapai 82,19%.

Kendala ini tidak semata disebabkan oleh ketiadaan jaringan internet, karena terdapat juga TPS dengan ketersedian jaringan internet yang memadai, akan tetapi tidak juga membuka Sirekap. Selain itu, ketika dalam proses memfoto formulir C.Hasil-KWK, terdapat banyak anggota KPPS yang harus memfoto ulang berkali-kali karena Sirekap belum bisa membaca angka-angka yang tertuang di dalam formulir C.Hasil-KWK. Terdapat juga anggota KPPS yang berhasil memfoto dan Sirekap mampu membaca hasil dengan baik, akan tetapi ketika akan mengirim hasil tidak bisa.

Pada sisi lain, portal publikasi KPU yang berfungsi untuk mempublikasikan perolehan suara di setiap TPS, pada beberapa saat tidak bisa diakses ketika perolehan suara di TPS masih berlangsung. Padahal salah satu tujuan utama dari penggunaan Sirekap ialah untuk mempublikasikan hasil pemilu secara transparan dan real time. Lebih jauh, tidak sedikit juga proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan yang seharusnya menggunakan aplikasi Sirekap akan tetapi pada akhir menggunakan cara manual karena Sirekap tidak bisa diakses. Hal ini terjadi pada hari pertama proses rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 11 Desember, Sirekap Web yang digunakan untuk mencetak formulir rekapitulasi kecamatan tidak dapat diakses sejak pagi hari, petugas diminta untuk melakukan proses rekapitulasi secara manual menggunakan Excel seperti yang dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Dari sini nampak bahwa pemanfaatan teknologi Sirekap sebagai alat bantu dan sarana publikasi di Pilkada 2020 belum berjalan secara maksimal dan belum mampu mencapai tujuan dari penggunaannya secara maksimal. Untuk itu ke depan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pemilu dalam memanfaatkan teknologi informasi seperti Sirekap di pemilu berikutnya seperti: Pertama, penerapan Sirekap di pilkada tidak hanya cukup diatur dalam PKPU namun perlu ditegaskan dalam undang-undang, yang tidak hanya mengatur pada bab rekapitulasi saja namun, namun standar penggunaan, mekanisme audit, kewenangan penyelenggara ad-hoc dalam tahapan rekapitulasi, mekanisme pleno penentuan hasil pemilu, mekansime keberatan, sampai dengan mekanisme perselisihan hasil pemilu. Kedua, jauh-jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai alangkah jauh lebih baik Sirekap diujicobakan secara simultan dan berulang untuk melihat persoalan-persoalan apa saja yang muncul, bukan dilakukan uji coba menjelang penggunaannya.

Ketiga, penguatan sistem dan infrastruktur KPU pada data center KPU. Untuk sebuah sistem yang akan digunakan dalam pemilu, stress test terhadap sistem dan infrastruktur adalah hal yang sangat vital. Stress test memungkinkan KPU untuk memastikan sistem yang akan diterjunkan memiliki tingkat kapasitas yang memadai, kegunaan, stabilitas, dan keandalan yang mumpuni dan terintegrasi saat melayani beban yang berat. Mengingat banyaknya jumlah TPS yang secara bersamaan meminta untuk terhubung dengan Sirekap, stress test harus menjadi persyaratan utama pada berbagai tahap pengembangan dan penggunaan sistem dan infrastruktur.

Keempat, audit teknologi terhadap Sirekap akan sangat bermanfaat untuk melihat catatan persoalan apa saja yang mungkin terjadi termasuk sistem keamanan siber yang dimiliki dari Sirekap untuk meminimalkan hadirnya serangan siber, baik ancaman siber berbasis teknologi dan berbasis nonteknologi. Ancaman siber berbasis teknologi seperti Ddos, Hacking, SQL Injection, dan Deface. Sedangkan ancaman siber berbasis non-teknologi seperti disinformasi dalam hal ini adanya pihak yang melakukan spin informasi terhadap keberadaan situng sebagai portal informasi dan bukan hasil resmi, menjadi seakan-akan hasil resmi. Oleh karena itu, kebijakan keamanan siber di penyelenggara, mitigasi risiko, penguatan gugus tugas keamanan siber, serta pelatihan dan simulasi insiden siber mutlak diperlukan.

Kelima, bimbingan teknis terhadap penyelenggara pemilu perlu dilakukan dalam jangka waktu yang memadai. Keenam, sosialisasi penggunaan Sirekap harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemilih hingga pasangan calon dan partai politik. Ketujuh, Sirekap tidak bisa langsung digunakan untuk menggantikan proses rekapitulasi manual berjenjang karena perlu dilakukan uji coba terus menerus hingga Sirekap mendapatkan kepercayaan publik dan peserta pemilu.

Kebutuhan Sirekap tidak hanya untuk pilkada tetapi pemilu legisatif dan presiden, maka dari itu penting untuk membuat persiapan dan timeline umum untuk rencana penerapan Sirekap di pemilu mendatang.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)