Evaluasi Sirekap Dalam Pilkada 2020

Kamis, 24 Desember 2020 - 05:48 WIB
loading...
A A A
Dari sini, jika disederhanakan Sirekap memiliki lima fungsi utama: Pertama, membaca perolehan suara di tingkat TPS yang tertuang dalam formulir C.Hasil-KWK. Kedua, sarana untuk mentabulasikan atau menjumlahkan hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi. Ketiga, sarana untuk mengirimkan hasil perolehan suara di setiap tingkatan mulai dari KPPS ke PPK, PPK ke Kabupaten/Kota, hingga Kabupaten/Kota ke Provinsi. Keempat, untuk mempublikasikan perolehan suara. Dan, kelima, tentunya sebagai alat kontrol serta untuk memotong mata rantai manipulasi rekapitulasi suara yang terjadi secara berjenjang.

Dari sini sesungguhnya penggunaan Sirekap sangat bermanfaat untuk mempercepat proses rekapitulasi suara yang jika dilakukan secara manual memakan waktu yang cukup lama. Sekaligus, mempermudah publik bahkan tim pemenangan pasangan calon untuk melihat hasil pemilu secara real time melalui Sirekap. Namun demikian, pada realitasnya ketika Sirekap digunakan pada hari pemungutan dan penghitungan suara Rabu, 9 Desember lalu, tidak mampu berjalan secara ideal sesuai dengan tujuannya.

Pascaproses penghitungan suara manual dilakukan di TPS usai yang ditandai dengan terisinya angka-angka di formulir C.Hasil-KWK, ketika petugas KPPS akan menggunakan Sirekap, tidak sedikit anggota KPPS yang mengeluhkan kesulitan untuk membuka atau mengakses aplikasi Sirekap di ponselnya. KPPS yang mengalami kendala dengan Sirekap diminta untuk mengirimkan foto formulir hasil suara TPS melalui Whatsapp langsung ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sehari setelah pemilu, hasil unggahan di Sirekap hanya mencapai 52,8%, jauh di bawah target KPU yang sebesar 90%. Hingga 14 Desember, proses unggahan telah mencapai 82,19%.

Kendala ini tidak semata disebabkan oleh ketiadaan jaringan internet, karena terdapat juga TPS dengan ketersedian jaringan internet yang memadai, akan tetapi tidak juga membuka Sirekap. Selain itu, ketika dalam proses memfoto formulir C.Hasil-KWK, terdapat banyak anggota KPPS yang harus memfoto ulang berkali-kali karena Sirekap belum bisa membaca angka-angka yang tertuang di dalam formulir C.Hasil-KWK. Terdapat juga anggota KPPS yang berhasil memfoto dan Sirekap mampu membaca hasil dengan baik, akan tetapi ketika akan mengirim hasil tidak bisa.

Pada sisi lain, portal publikasi KPU yang berfungsi untuk mempublikasikan perolehan suara di setiap TPS, pada beberapa saat tidak bisa diakses ketika perolehan suara di TPS masih berlangsung. Padahal salah satu tujuan utama dari penggunaan Sirekap ialah untuk mempublikasikan hasil pemilu secara transparan dan real time. Lebih jauh, tidak sedikit juga proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan yang seharusnya menggunakan aplikasi Sirekap akan tetapi pada akhir menggunakan cara manual karena Sirekap tidak bisa diakses. Hal ini terjadi pada hari pertama proses rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 11 Desember, Sirekap Web yang digunakan untuk mencetak formulir rekapitulasi kecamatan tidak dapat diakses sejak pagi hari, petugas diminta untuk melakukan proses rekapitulasi secara manual menggunakan Excel seperti yang dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sirekap Akan Digunakan...
Sirekap Akan Digunakan untuk Pilkada 2024
Antisipasi Peretasan,...
Antisipasi Peretasan, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sirekap Jelang Pilkada 2024
Ketua Komisi II DPR...
Ketua Komisi II DPR Minta KPU Tak Pakai Sirekap di Pilkada 2024
Eks Komisioner KPU Ungkap...
Eks Komisioner KPU Ungkap Sirekap Tetap Perlu Digunakan di Pilkada 2024
Hadar Nafis Sebut Sirekap...
Hadar Nafis Sebut Sirekap Seharusnya Membantu Proses Pemilu, Bukan Membuat Bingung
Mengenang 26 Tahun Reformasi,...
Mengenang 26 Tahun Reformasi, Mahasiswa Sindir Dinasti Jokowi
Bagaimana Arah Politik...
Bagaimana Arah Politik Thailand setelah Upaya Pemakzulan PM Paetongtarn?
Skandal Paman Guncang...
Skandal Paman Guncang Dinasti Politik di Thailand, Ini Analisisnya
Putri Mantan PM Thaksin...
Putri Mantan PM Thaksin Selamat dari Mosi Tidak Percaya di Parlemen
Rekomendasi
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Berita Terkini
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved