Evaluasi Sirekap Dalam Pilkada 2020
Kamis, 24 Desember 2020 - 05:48 WIB
loading...
Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: Istimewa)
A
A
A
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Direktur Eksekutif NETGRIT (Network for Democracy and Electoral Integrity)
SISTEM informasi rekapitulasi suara elektronik atau Sirekap untuk pertama kalinya digunakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, Sirekap dimaknai sebagai perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
Artinya, Sirekap berbeda dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada pemilu sebelum-sebelumnya sebagai sarana publikasi hasil pemilu saja. Sedangkan Sirekap selain sarana publikasi, ia difungsikan sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara berjenjang. Jika dalam Situng formulir C1-KWK sebagai hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) dipindai (scan) kemudian dipublikasikan dalam halaman resmi KPU, Sirekap menggunakan teknologi optical character recognition (OCR) dan optical mark recognition (OMR) di mana formulir C.
Hasil-KWK di TPS didesain untuk dibaca oleh sistem dengan cara memfoto formulir C.Hasil-KWK melalui telepon seluler (ponsel) yang sudah terinstal aplikasi Sirekap. Sehingga setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewajiban untuk memfoto hasil penghitungan manual perolehan suara setiap pasangan calon yang dituangkan dalam formulir C.Hasil-KWK melalui ponsel masing-masing.
Setelah difoto, maka Sirekap akan membaca angka-angka yang tertulis dari formulir C. Hasil-KWK mulai dari jumlah pemilih sampai dengan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, untuk dikirimkan ke server KPU yang kemudian digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara di tingkat berikutnya. Dalam hal ini, proses rekapitulasi suara di tingkatan Kecamatan misalnya, akan menggunakan Sirekap untuk menampilkan data-data yang dibaca dan dikirim oleh Sirekap di TPS untuk dicocokan dengan Formulir C.Hasil-KWK.
Direktur Eksekutif NETGRIT (Network for Democracy and Electoral Integrity)
SISTEM informasi rekapitulasi suara elektronik atau Sirekap untuk pertama kalinya digunakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, Sirekap dimaknai sebagai perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
Artinya, Sirekap berbeda dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada pemilu sebelum-sebelumnya sebagai sarana publikasi hasil pemilu saja. Sedangkan Sirekap selain sarana publikasi, ia difungsikan sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara berjenjang. Jika dalam Situng formulir C1-KWK sebagai hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) dipindai (scan) kemudian dipublikasikan dalam halaman resmi KPU, Sirekap menggunakan teknologi optical character recognition (OCR) dan optical mark recognition (OMR) di mana formulir C.
Hasil-KWK di TPS didesain untuk dibaca oleh sistem dengan cara memfoto formulir C.Hasil-KWK melalui telepon seluler (ponsel) yang sudah terinstal aplikasi Sirekap. Sehingga setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewajiban untuk memfoto hasil penghitungan manual perolehan suara setiap pasangan calon yang dituangkan dalam formulir C.Hasil-KWK melalui ponsel masing-masing.
Setelah difoto, maka Sirekap akan membaca angka-angka yang tertulis dari formulir C. Hasil-KWK mulai dari jumlah pemilih sampai dengan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, untuk dikirimkan ke server KPU yang kemudian digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara di tingkat berikutnya. Dalam hal ini, proses rekapitulasi suara di tingkatan Kecamatan misalnya, akan menggunakan Sirekap untuk menampilkan data-data yang dibaca dan dikirim oleh Sirekap di TPS untuk dicocokan dengan Formulir C.Hasil-KWK.
Lihat Juga :