KPU Pastikan Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:31 WIB
loading...
KPU Pastikan Gunakan...
KPU memastikan, pihaknya akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2024 serentak, Rabu (29/5/2024). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024. Alat bantu hitung itu akan tetap digunakan meskipun terdapat sejumlah masalah pada Pemilu 2024.

"Sirekap akan kita gunakan untuk Pilkada, tentu dengan perbaikan-perbaikan. Jadi kita belajar di Pemilu 2024 untuk kita perbaiki di Pilkada 2024," kata Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, dalam diskusi daring pada kanal YouTube Perludem, Rabu (29/5/2024).

Betty mengakui, adanya sejumlah tantangan pada Pemilu 2024 dalam menggunakan Aplikasi Sirekap. Oleh karenanya, KPU juga dipastikan akan mencari kelemahan-kelemahan yang ditemukan. Hal ini terutama dalam menampilkan data yang mengubah numerik menjadi bagan yang ditampilkan.



"Jadi bapak ibu pun menemukan data c hasil pun itu dari Sirekap dan ini akan kami perbaiki, terutama ketika menampilkan data dari numerik menjadi data yang table. Ini akan kami perbaiki," jelasnya.

Betty mengatakan, aplikasi Sirekap sangat membantu bukan hanya dari sisi penyelenggara untuk menghimpun data dari form C Hasil yang difoto oleh petugas KPPS. Namun peserta pemilu pun dapat mengakses hasil C Hasil yang telah difoto oleh petugas.

Nantinya petugas KPPS yang bisa mengunggah foto C hasil merupakan petugas yang telah terakreditasi. Artinya, hanya nomor-nomor yang telah terdaftar yang bisa mengirimkan foto form C Hasil.

"Jadi enggak sembarangan nomor handphone bisa mengirimkan gambar (C Hasil)," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)