Koalisi Pemantau Peradilan Kritik MA Larang Foto dan Rekam Persidangan

Selasa, 22 Desember 2020 - 00:20 WIB
loading...
A A A
Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengungkapkan, KPP juga melihat dalam hal aturan Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 diberlakukan, maka Mahkamah Agung (MA) juga harus menjamin bahwa setiap pengadilan wajib mengeluarkan materi terkait dengan persidangan yang sedang berlangsung baik dalam bentuk foto, gambar, audio, dan rekaman visual lainnya. Seluruh materi tersebut harus bisa diakses langsung oleh masyarakat secara bebas dan aktual.

"Sekadar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan kami, hal ini adalah bentuk penutupan akses informasi publik pada sidang yang terbuka untuk umum," kata Asfinawati.



Dia mengatakan, Koalisi juga mengingatkan bahwa larangan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (6) tadi juga berdampak terhadap kerja-kerja advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk dapat melakukan pembelaan secara maksimal. Selain itu, larangan ini juga akan berdampak bagi kerja-kerja teman-teman pemberi bantuan hukum yang seringkali mengalami hambatan untuk mendapatkan akses keadilan di persidangan.

"Secara lebih luas, larangan ini akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Direktur Eksekutif IJRS Dio Ashar Wicaksana menambahkan, Koalisi sebenarnya juga memahami bahwa memang diperlukan ketenangan bagi majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk dapat memeriksa dan memutus perkara dengan cermat dan hati-hati. Tapi, kata Dio, KPP melihat ada cara lain yang dapat diberlakukan untuk dapat mengatur ketertiban di ruang sidang.

"Dengan memperhatikan kepentingan berbagai pihak terkait dalam persidangan, termasuk pihak yang membutuhkan akses keadilan dari memfoto, merekam dan meliput persidangan," kata Dio.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2133 seconds (0.1#10.140)