Koalisi Pemantau Peradilan Kritik MA Larang Foto dan Rekam Persidangan

Selasa, 22 Desember 2020 - 00:20 WIB
loading...
Koalisi Pemantau Peradilan...
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengunjung sidang mengambil foto dan merekam jalannya persidangan berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengunjung sidang mengambil foto dan merekam jalannya persidangan berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2020.

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) terdiri atas Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), LBH Jakarta, Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, dan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL).

Larangan pengunjung sidang mengambil foto dan merekam jalannya persidangan tercantum pada Pasal 4 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. (Baca juga: AJI Desak MA Cabut Larangan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan )

Pasal a quo berbunyi, "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu menyatakan, larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan sebelumnya juga pernah diatur MA melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020. Dalam SE tersebut diatur ketentuan yang menyatakan bahwa "Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan."

"Larangan ini akhirnya dicabut oleh MA. Selain itu perbedaannya kali ini, MA memberikan kewenangan kepada hakim/ketua majelis hakim dan bukan Ketua Pengadilan Negeri," ujar Erasmus kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Dia mengungkapkan, KPP memandang pada sidang yang terbuka untuk umum, maka mengambil foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual adalah bagian dari akses terhadap keadilan dan keterbukaan informasi publik yang justru harus dijamin oleh MA. Khususnya, kata Erasmus, dalam hal diambil dengan tidak mengganggu jalannya persidangan. (Baca juga: Mahkamah Agung Libatkan TNI untuk Amankan Sidang di Pengadilan )

"Bahwa izin dari hakim/ketua majelis hakim baru relevan jika para pengunjung sidang termasuk media massa/jurnalis membawa peralatan atau dengan cara-cara yang pada dasarnya akan mengganggu tidak hanya persidangan namun pengadilan secara keseluruhan. Izin baru tepat dilakukan apabila hakim/majelis hakim terganggu dalam menjalankan sidang," katanya.

Erasmus membeberkan, dalam hal ini maka KPP memandang bahwa prinsip peradilan adalah terbuka untuk umum jelas sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman. Kecuali, ujar dia, perkara mengenai kesusilaan atau anak.

"Bahkan implikasi ketika hal ini tidak terpenuhi maka putusan pengadilan tersebut bisa batal demi hukum," kata Erasmus.

Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengungkapkan, KPP juga melihat dalam hal aturan Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 diberlakukan, maka Mahkamah Agung (MA) juga harus menjamin bahwa setiap pengadilan wajib mengeluarkan materi terkait dengan persidangan yang sedang berlangsung baik dalam bentuk foto, gambar, audio, dan rekaman visual lainnya. Seluruh materi tersebut harus bisa diakses langsung oleh masyarakat secara bebas dan aktual.

"Sekadar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan kami, hal ini adalah bentuk penutupan akses informasi publik pada sidang yang terbuka untuk umum," kata Asfinawati.



Dia mengatakan, Koalisi juga mengingatkan bahwa larangan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (6) tadi juga berdampak terhadap kerja-kerja advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk dapat melakukan pembelaan secara maksimal. Selain itu, larangan ini juga akan berdampak bagi kerja-kerja teman-teman pemberi bantuan hukum yang seringkali mengalami hambatan untuk mendapatkan akses keadilan di persidangan.

"Secara lebih luas, larangan ini akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Direktur Eksekutif IJRS Dio Ashar Wicaksana menambahkan, Koalisi sebenarnya juga memahami bahwa memang diperlukan ketenangan bagi majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk dapat memeriksa dan memutus perkara dengan cermat dan hati-hati. Tapi, kata Dio, KPP melihat ada cara lain yang dapat diberlakukan untuk dapat mengatur ketertiban di ruang sidang.

"Dengan memperhatikan kepentingan berbagai pihak terkait dalam persidangan, termasuk pihak yang membutuhkan akses keadilan dari memfoto, merekam dan meliput persidangan," kata Dio.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
10 Kali Amerika Serikat...
10 Kali Amerika Serikat dan Iran Duduk di Meja Perundingan, tapi Perang Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Polda Metro Jaya Jadwalkan...
Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Awkarin Hari Ini Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Logo HUT ke-81 RI Resmi...
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Terpilih
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved